Kekerasan Seksual Anak
Arist Merdeka Sirait Emosi di Podcast Deddy Corbuzier, Kecam Kak Seto yang Bela Julianto Eka Putra
Sebab kata Arist, Kak Seto hadir karena diminta tim kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual anak Julianto Eka Putra.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Kak Seto mengatakan bahwa dirinya satu pemikiran dan satu pandangan dengan Arist Merdeka Sirait dan para pemerhati anak lainnya, untuk tetap berada di sisi korban.
“Salah satu pandangan saya, kalau itu terbukti mohon dijatuhi hukuman pidana yang seberat-beratnya. Sebenarnya tuntutan saya sama, nggak berbeda dengan Bang Arist dan pegiat anak yang lain,” jelasnya.

Menurut Kak Seto, dirinya datang ke persidangan kasus yang menjerat Julianto Eka dengan kapasitas sebagai saksi ahli.
Kak Seto kaget ternyata tertulis dirinya menjadi saksi dari pihak terdakwa.
“Rupanya tertulis di Kejaksaannya seolah-olah saksi dari pihak terdakwa. Padahal saya posisinya sebagai ahli yang memberikan pandangan sesuai dengan kapasitas keilmuan,” jelasnya.
Baca juga: Kak Seto Desak Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kebayoran Lama
Kak Seto mengaku memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim tujuannya adalah untuk membantu permasalahan, dalam hal ini hendak membantu korban.
Kak Seto dengan tegas menyatakan dirinya tidak akan mau apabila diminta menjadi saksi yang meringankan terdakwa.
“Ya jelas tidak akan mau, tidak mungkin (saya membela terdakwa). Apalagi saya tidak tahu masalahnya. Ahli itu dimana-mana netral. Beberapa kasus, pihak suami membawa saya, justru keterangan saya memberatkan pihak suami,” katanya.
Julianto Eka Putra adalah motivator sekaligus pendiri sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia di daerah Malang Jawa Timur.
Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi-nya. Salah satu korban mengaku mengalami pelecehan seksual sampai 15 kali dan sempat melakukan hubungan anal seks.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia ini dilaporkan sekitar 14 korbannya ke Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2021 dengan pendampingan Komnas PA.
Kasus ini kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Malang Jawa Timur.
JEP awalnya tidak ditahan dan mengikuti belasan kali persidangan sebagai manusia bebas.
Namun belum lama ini, sudah dilakukan penahanan terhadap JEP berdasarkan ketetapan majelis hakim.
Kuasa hUkum JEP, Jeffry Simatupang, membantah tudingan bahwa kliennya melakukan pelecehan seksual.
Dia mengaku siap membuktikan di persidangan kalau kliennya tidak bersalah.
Selain tidak ada saksi yang melihat dan mendengar terkait kasus pelecehan seksual sebagaimana dituduhkan.
“Berdasarkan keterangan ahli visum,dinyatakan bahwa visum yang dilakukan tahun 2021 tidak dapat membuktikan kejadian pada tahun 2008 sampai 2011,” katanya.(bum)