Kekerasan Seksual Anak

Arist Merdeka Sirait Emosi di Podcast Deddy Corbuzier, Kecam Kak Seto yang Bela Julianto Eka Putra

Sebab kata Arist, Kak Seto hadir karena diminta tim kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual anak Julianto Eka Putra.

Tangkapan layar Podcast di akun Youtube Deddy Corbuzier
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengecam Kak Seto yang menjadi saksi meringankan terdakwa pelecehan anak Julianto Eka Putra di persidangan. Arist tampak emosional saat berbincang dengan Deddy Corbuzier di podcast Closethedoor, terkait sikap Kak Seto. 

WARTAKOTALIVE,COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait tampak emosional di acara Podcast #Closethedoor yang ditayangkan di akun YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (12/7/2022) ketika Deddy menanyakan soal pemerhati anak Seto Mulyadi alias Kak Seto yang menjadi saksi meringankan bagi terdakwa kasus kekerasan seksual anak Julianto Eka Putra di persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.

"Itu bung yang membuat saya marah. Kok bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembela anak, tetapi untuk kasus predator kejahatan seksual dia berdiri di situ untuk jadi saksi meringankan dan membela predator kejahatan seksual," kata Arist Merdeka kepada Deddy Corbuzier.

Menurut Arist, Kak Seto diminta terdakwa Julianto Eka Putra alias Koh Jul dan tim kuasa hukumnya menjadi saksi ahli psikologis.

"Tetapi dalam persidangan justru dia mempersoalkan kelembagaan. Loh apa urusannya dia mempersoalkan kelembagaan Komnas Perlindungan Anak, tidak legal, ilegal lah. Loh yang tidak legal itu siapa?," tegas Arist.

Dan itu kata Arist tidak ada hubungannya dengan kasus kejahatan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra, pendiri dan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu, Malang, Jawa Timur.

"Jadi tidak bisa dibantahkan bahwa saudara Seto Mulyadi, sudah bunuh diri dan menggali lubangnya sendiri," kata Arist.

Sebab kata Arist, Kak Seto hadir karena diminta tim kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual anak Julianto Eka Putra.

Baca juga: Arist Merdeka Sirait Luncurkan Dua Buku dan Lagu Terkait Perlindungan dan Hak Anak Indonesia

Bahkan Deddy kemudian mengatakan jika dirinya adalah seperti Kak Seto yang dikenal membela hak dan kepentingan anak, maka jika ada kejadian seperti ini ia memilih diam dulu. "Kalau saya ya, saya pilih diam dulu, dibandingkan membela terdakwa," kata Deddy.

"Ya seharusnya begitu. Kalau kita diminta ya menolak saja," kata Arist. 

Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra itu akhirnya dijebloskan ke penjara.
Julianto Eka Putra itu dijemput paksa tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (11/7/2022).
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra itu akhirnya dijebloskan ke penjara. Julianto Eka Putra itu dijemput paksa tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (11/7/2022). (Kolase Foto Instagram)

"Saya juga akan menolak dulu, karena berbahaya nih. Meskipun saya yakin tidak bersalah, tapi untuk membela terdakwa agak-agak serem," ujar Deddy.

Seharusnya kata Arist, Kak Seto menolak karena dihadirkan atas permintaan kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual anak Julianto Eka Putra atau JEP.

Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Ini 4 Aksi Perjuangan Korban Kekerasan Seksual SPI

"Karena ini terdakwa loh, tidak sembarangan menjadikan terdakwa. Tetapi ini dia (Kak Seto) justru menciderai dirinya sendiri. Saya malu bung Deddy kepada anak Indonesia," kata Arist.

Arist mengatakan dirinya tidak punya persoalan pribadi dengan Kak Seto.

"Tetapi dia bersaksi bukan mempersoalkan kejahatan seksual yang dilakukan Koh Jul itu atau Julianto, tetapi dia mempermasalahkan kelembagaan," kata Arist.

"Itu loh yang saya pertaruhkan di sini," kata Arist berapi-api.

Kemudian Deddy menyela bahwa Arist tampak emosional dengan Kak Seto menjadi saksi meringankan terdakwa JEP.

"Pak Arist di sini sangat emosi ya, dengan Kak Seto...," kata Deddy.

Baca juga: Sosok Predator Seksual Julianto Eka Putra, Motivator yang Sukses Kecoh Deddy Corbuzier

Dan Arist merdeka mengakuinya. "Sangat, sangat. Karena saya tidak menduga itu. Itu memalukan bagi gerakan perlindungan anak di Indonesia. Bila perlu dicabut itu, predikat dia (Kak Seto) sebagai pembela anak Indonesia. Karena predator kejahatan seksual anak adalah kejahatan luar biasa, extra ordinary crime," kata Arist.

Arist mengaku sangat yakin kekerasan seksual yang diungkapkan korban benar-benar terjadi dilakukan JEP sejak 2008 terhadap para siswa di sekolah Selamat Pagi Indonesia yang didirikan JEP.

"Saya yakini semua dokumen dan kesaksian saksi pelapor. Saya tidak akan mundur kecuali dunia ini runtuh, Bung Ded," kata Arist tegas.

Motivator Julianto Eka Putra kini berstatus terdakwa untuk kasus pelecehan seksual terhadap puluhan muridnya yang masih belia sehingga dikenal sebagai predator.
Motivator Julianto Eka Putra kini berstatus terdakwa untuk kasus pelecehan seksual terhadap puluhan muridnya yang masih belia sehingga dikenal sebagai predator. (kompas.com)

Karenanya Arist berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai akhir. Sekalipun nanti putusan hakim tidak memuaskan, Arist akan menempuh upaya hukum selanjutnya untuk membuktikan pelaku benar-benar bersalah.

"Karena apa, saya harus menunjukkan ke seluruh anak Indonesia, tidak ada toleransi dan kata damai untuk kejahatan seksual anak, apalagi itu dibela oleh orang yang selalu mengatakan dirinya adalah pembela anak. Apapun resikonya akan saya hadapi, kecuali sekali lagi dunia ini runtuh, maka saya menyerah," kata Arist berapi-api.

Menurut Arist sejak lama ia sudah menyerahkan dirinya untuk membela anak-anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan apapun.

"Karena anak Bung Deddy adalah anak saya juga, bukan karena kenal. Tapi seluruh anak Indonesia harus diselamatkan untuk kejahatan semacam ini," kata Arist.

Arist menyebutkan masa depan anak adalah masa depan sebuah bangsa. 

Baca juga: VIDEO: Julianto Eka Putra Sang Motivator, Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Ditangkap

"Saya sudah lansia, apa yang mau saya kejar? Gak ada. Kunci ke sorga ada di tangan anak-anak itu," ujar Arist menjelaskan alasannya tetap kukuh dalam membela anak-anak yang mengalami kekerasan seksual.

Sementara itu menanggapi hal tersebut, Kak Seto menegaskan bahwa dirinya bukan menjadi saksi yang meringankan terdakwa Julianto Eka Putra.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu menyatakan tidak mungkin mengorbankan pengabdiannya selama puluhan tahun untuk anak-anak Indonesia dengan membela pelaku kejahatan seksual.

Menurut Kak Seto, kehadiran dirinya di hadapan majelis hakim dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

“Sama sekali tidak benar saya membela predator. Saya tidak mungkin mempertaruhkan 52 tahun pengabdian saya di dunia anak. Mungkin itu salah paham atau mungkin sengaja di-blow up untuk apa, saya nggak tahu itu,” kata Kak Seto, Selasa (12/7/2022).

Kak Seto mengatakan bahwa dirinya satu pemikiran dan satu pandangan dengan Arist Merdeka Sirait dan para pemerhati anak lainnya, untuk tetap berada di sisi korban. 

“Salah satu pandangan saya, kalau itu terbukti mohon dijatuhi hukuman pidana yang seberat-beratnya. Sebenarnya tuntutan saya sama, nggak berbeda dengan Bang Arist dan pegiat anak yang lain,” jelasnya.

terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra ditahan
terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra ditahan (Tribun)

Menurut Kak Seto, dirinya datang ke persidangan kasus yang menjerat Julianto Eka dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Kak Seto kaget ternyata tertulis dirinya menjadi saksi dari pihak terdakwa.

“Rupanya tertulis di Kejaksaannya seolah-olah saksi dari pihak terdakwa. Padahal saya posisinya sebagai ahli yang memberikan pandangan sesuai dengan kapasitas keilmuan,” jelasnya.

Baca juga: Kak Seto Desak Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kebayoran Lama

Kak Seto mengaku memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim tujuannya adalah untuk membantu permasalahan, dalam hal ini hendak membantu korban.

Kak Seto dengan tegas menyatakan dirinya tidak akan mau apabila diminta menjadi saksi yang meringankan terdakwa.

“Ya jelas tidak akan mau, tidak mungkin (saya membela terdakwa). Apalagi saya tidak tahu masalahnya. Ahli itu dimana-mana netral. Beberapa kasus, pihak suami membawa saya, justru keterangan saya memberatkan pihak suami,” katanya.

Julianto Eka Putra adalah motivator sekaligus pendiri sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia di daerah Malang Jawa Timur.

Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi-nya. Salah satu korban mengaku mengalami pelecehan seksual sampai 15 kali dan sempat melakukan hubungan anal seks.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia ini dilaporkan sekitar 14 korbannya ke Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2021 dengan pendampingan Komnas PA.

Kasus ini kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Malang Jawa Timur.

JEP awalnya tidak ditahan dan mengikuti belasan kali persidangan sebagai manusia bebas.

Namun belum lama ini, sudah dilakukan penahanan terhadap JEP berdasarkan ketetapan majelis hakim.

Kuasa hUkum JEP, Jeffry Simatupang, membantah tudingan bahwa kliennya melakukan pelecehan seksual.

Dia mengaku siap membuktikan di persidangan kalau kliennya tidak bersalah.

Selain tidak ada saksi yang melihat dan mendengar terkait kasus pelecehan seksual sebagaimana dituduhkan.

“Berdasarkan keterangan ahli visum,dinyatakan bahwa visum yang dilakukan tahun 2021 tidak dapat membuktikan kejadian pada tahun 2008 sampai 2011,” katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved