Berita Jakarta

Prediksi 2050 Jakarta Tenggelam? Ariza: Semua Pihak Berperan Memberikan Perhatian Lebih

Isu Jakarta akan tenggelam sebenarnya bukan merupakan hal baru yang kita dengar. Wagub DKI Jakarta minta Pemerintah Pusat beri perhatian lebih.

Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi - Terkait dengan isu Jakarta akan tenggelam pada 2050, Ariza katakan Pemerintah Pusat harus memperhatikan kondisi ini foto Banjir di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, dilihat dari ketinggian. 

Sementara itu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan, kepastian penyediaan air minum ke semua lapisan masyarakat menjadi kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, dan salah satu solusi mencegah Jakarta tenggelam.

Oleh karena itu, Kementerian PUPR berkomitmen untuk membangun tiga SPAM regional melalui skema KPBU untuk mendukung pemenuhan cakupan pelayanan air minum di wilayah DKI Jakarta, yaitu SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian-Serpong yang saat ini telah berjalan, serta SPAM Regional Ir. H. Djuanda/Jatiluhur II masih dalam tahap penyiapan.

“Dengan terbangunnya tiga SPAM regional tersebut, diharapkan dapat menambah kapasitas suplai air minum Provinsi DKI Jakarta sebesar 9.254 liter per detik yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan sebesar 30 persen,” kata Basuki.

Basuki mengatakan, Kementerian PUPR juga akan memberikan dukungan infrastruktur hilir kepada DKI untuk penyerapan air minum curah tahun pertama proyek SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian-Serpong dan fasilitasi proyek terkait pembangunan IPA (Instalasi Pengolahan Air) Buaran III.

Untuk itu Kementerian PUPR berharap, Pemerintah DKI segera menyiapkan readiness kiteria yang diperlukan untuk dapat mengakses dukungan pembangunan infrastruktur yang diberikan, sehingga SPAM regional yang terbangun akan segera bermanfaat bagi masyarakat dan cakupan pelayanan air minum di DKI Jakarta dapat segera terpenuhi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pohaknya telah memfasilitasi melalui rangkaian pembahasan bersama antara Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, pihaknya juga memberi bantuan dalam bentuk dukungan regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan nota kesepakatan tersebut dalam rangka pencapaian SPM melalui penyediaan air bersih sebagaimana amanat UU Nomor 23 tahun 2014.

Baca juga: Pengumuman Rekrutmen Anggota BPK Lewat Koran, IAW Kritik DPR RI: Susah Diakses, Yang Daftar Sedikit

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambahkan, pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pelarangan penggunaan air tanah di wilayah yang telah dilayani jaringan perpipaan PAM Jaya.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah.

“Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi laju penurunan permukaan tanah (land subsidence) di DKI Jakarta,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.

Anies mengatakan, pada tahun 2030 Jakarta harus sudah mencapai 100 persen akses layanan air minum perpipaan.

Dia juga mengapresiasi perhatian pemerintah pusat kepada DKI yang memiliki komitmen bersama untuk mengatasi permasalahan ketersediaan air minum sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat Jakarta.

“Ini tentunya solusi bagi pencegahan penurunan muka tanah di Jakarta,” jelas Anies.

Diketahui bahwa pada 2030 sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan/sustainable development goals (SDGs) yang telah diratifikasi sebagai target di dalam RPJMN pemerintah pusat dan RPJMD Pemprov DKI Jakarta.

PAM Jaya yang merupakan BUMD dari Pemprov DKI Jakarta harus mampu menyediakan suplai tambahan sebanyak 11.150 liter per detik, dan tambahan infrastruktur distribusi yang mencakup 35 persen wilayah pelayanan baru untuk perpipaan ke +/- 1 juta tambahan pelanggan baru di tahun 2030. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved