PPDB Kota Tangerang

PPDB Zonasi Banyak Bermasalah, Andri Permana: Pemkot Tangerang Harus Lakukan Pemerataan Sekolah

Sekretaris komisi II DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mengatakan, penyebab bermasalahnya sistem zonasi PPDB tersebut ialah belum meratanya sekolah

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Nur Ichsan
Sekretaris DPC PDIP Kota Tangerang, Andri S Permana 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tangerang telah usai, dan siswa-siswi telah memasuki hari ke dua sekolah.

Namun, tak sedikit masyarakat yang mengeluh tentang penerapan PPDB di Kota Tangerang.

Mulai dari minimnya pengetahuan tata cara pendaftaran, jarak dengan sekolah yang dituju, hingga keluhan tidak diterimanya calon peserta didik, akibat minimnya kuota penerimaan peserta didik baru pada salah satu sistem, yaitu zonasi.

Ketimpangan gelaran PPDB itu pun mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. 

Baca juga: Antisipasi Tidak Lulus PPDB, Pemkot Bekasi Minta SMP Swasta Terima Murid dari Keluarga Tidak Mampu

Sekretaris komisi II DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mengatakan, penyebab bermasalahnya sistem zonasi PPDB tersebut ialah belum meratanya sekolah di wilayah Kota Tangerang.

Dari 104 kelurahan yang ada di Kota Tangerang, 47 kelurahan diantaranya tidak tidak tercantum dalam zona lingkungan sekolah negeri yang telah ditetapkan.

"Padahal dalam pedoman PPDB SMP Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dalam kebijakan pemetaan wilayah, seharusnya semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan sesuai jenjang," ujar Andri S Permana kepada Wartakotalive.com, Selasa (12/7/2022).

Selain untuk meningkatkan kualitas mutu sekolah secara adil dan merata, sistem zonasi PPDB, juga untuk memastikan terjadinya peningkatan akses publik terhadap layanan sekolah yang diselenggarakan secara transparan.

Baca juga: Orang Tua Siswa Keluhkan Pelayanan PPDB di SMAN 13 Kota Tangerang, Tak Ada Petugas yang Melayani

Oleh karena itu ia menilai, Pemkot Tangerang seharusnya lebih dulu memastikan ketersediaan sekolah negeri dapat merata dengan mendirikan sekolah baru. 

Selain itu, melibatkan sekolah swasta dalam sistem PPDB ataupun memaksimalkan penambahan jumlah kuota penerimaan jalur zonasi dibandingkan jalur lainnya, dinilai dapat menjadi solusi terbaik dalam sistem PPDB yang terjadi setiap tahun.

Menurutnya, sistem zonasi merupakan perwujudan amanat UUD 1945, tentang setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dengan dibiayai negara, dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan bernegara. 

"Wajib dipahami lebih dulu, bahwa mekanisme zonasi adalah sistem yang mengutamakan pendekatan tempat tinggal calon peserta didik, supaya setiap calon peserta didik yang berdomisili disuatu wilayah dapat mengakses tanpa adanya diskriminasi," kata dia.

Baca juga: Sistem Zonasi SD di PPDB Online Kota Bekasi Bermasalah, Jarak Siswa ke Sekolah Sampai Jutaan Meter

"Dengan demikian, ada dua persoalan berbeda yang harus dipenuhi Pemkot Tangerang, pertama untuk menjamin tidak adanya diskriminasi terhadap calon peserta didik melalui berdirinya sekolah negeri yang tersebar merata, dan layanan bantuan operasional bagi peserta didik yang kurang mampu," ungkapnya.

Andri menjelaskan, apabila Pemkot Tangerang salah memahami antara 2 konsep tersebut, dipastikan telah gagal dalam mewujudkan pendidikan yang merata bagi masyarakat. 

Pasalnya, bantuan operasional merupakan dukungan terhadap layanan biaya pendidikan siswa. Sedangkan zonasi adalah sistem perekrutan calon peserta didik yang menjunjung domisili bukan kondisi ekonomi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved