PPDB Bekasi

Antisipasi Tidak Lulus PPDB, Pemkot Bekasi Minta SMP Swasta Terima Murid dari Keluarga Tidak Mampu

Dinas Pendidikan Pemkot Bekasi melakukan upaya Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta bisa tetap menerima siswa dari keluarga tak mampu.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Rangga Baskoro
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan bahwa pihaknya berupaya agar SMP Swasta bisa tetap menerima siswa dari keluarga tak mampu. 

WARTAKOTALIVE.COM, Bekasi - Dinas Pendidikan Pemkot Bekasi melakukan upaya Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta bisa tetap menerima siswa dari keluarga tak mampu.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan, agar siswa SD yang tidak lulus seleksi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022-2023 bisa mengenyam pendidikan di sekolah swasta.

"Jadi bagi warga masyarakat yang memang tidak memiliki kemampuan membayar untuk sekolah swasta, intinya pemerintah akan memfasilitasi," kata Tri saat dikonfirmasi, Minggu (10/7/2022).

Tri berujar bahwa Pemkot Bekasi telah menandatangani nota kesepahaman bersama sejumlah sekolah swasta terkait program tersebut.

Baca juga: Hendak Mengajar Tatap Muka, Guru SMP Swasta Dijambret di Cilandak, Uang Rp 2 Juta Raib

Baca juga: Pemkot Bekasi Tiadakan CFD Kota Bekasi saat Hari Raya Iduladha untuk Hormati Umat Islam

Baca juga: Tri Adhianto Senang Stadion Patriot Candrabhaga Jadi Venue Piala AFF U19, Bisa Tambah Income

Nantinya, anak-anak dari keluarga tidak mampu akan mendapatkan subsidi dari Dinas Pendidikan, sehingga mereka bisa bersekolah di SMP swasta.

"Ada suatu MoU, kesepatakan bahwa sekolah swasta pun harus siap menerima warga masyarakat yang tidak mampu," ujar Tri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Pendidikan mempersiapkan anggaran sebesar Rp 15 miliar dari APBD Kota Bekasi 2023 dengan target penerima subsidi sebanyak 3.500 siswa.

BERITA VIDEO: WARTAKOTA LIVE UPDATE SIANG: MINGGU , 10 JULI 2022

Subsidi yang diberikan setiap bulan kepada siswa tak mampu berkisar antara Rp100-150.000 per siswa.

Kepastian besar subsidi akan ditentukan berdasarkan jumlah siswa tidak mampu yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.

Subsidi tersebut akan diberikan khusus kepada warga tidak mampu yang berdomisili di wilayahnya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kota Bekasi.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan sekolah swasta yang sudah berkomitmen untuk bekerja sama untuk tidak memungut uang pangkal atau uang gedung, termasuk SPP bagi siswa tidak mampu.

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved