Berita Jakarta
Jakarta PPKM Level 1, Industri Pariwisata Mulai Bergeliat, Pengusaha Diimbau Tidak 'Neko-neko'
Wahyono mengungkapkan Wali Kota Munjirin akan mengadakan pertemuan dengan para pelaku usaha pariwisata, khususnya tempat hiburan malam.
a) Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room)
dibatasi maksimal 50 persen (lima puluh persen) yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang
tersedia;
b) Operasional karaoke dimulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB;
c) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua
pengunjung dan karyawan serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang
diizinkan masuk;
d) Durasi pengunjung berada didalam ruang bernyanyi maksimal 6 (enam) jam dengan sebelumnya
melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran non tunai (Cashless);
e) Melakukan disinfeksi pembersihan peralatan dan perlengkapan secara berkala pada seluruh
area/fasilitas.