Berita Jakarta

Jakarta PPKM Level 1, Industri Pariwisata Mulai Bergeliat, Pengusaha Diimbau Tidak 'Neko-neko'

Wahyono mengungkapkan Wali Kota Munjirin akan mengadakan pertemuan dengan para pelaku usaha pariwisata, khususnya tempat hiburan malam.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
ILUSTRASI: Karaoke Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, digerebek, Rabu (19/8/2020) malam. Karaoke yang beroperasi saat masa pandemi virus corona ini disinyalir menyediakan PSK. 

Sementara itu, Lurah Senayan, Siti Fauziah tetap mengimbau pelaku industri pariwisata di wilayahnya untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang wajib memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka PPKM Level 1," ungkap Siti ketika dihubungi.

Siti menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pemilik cafe, bar, restoran dan tempat hiburan lain di kawasan Senopati dan sekitarnya agar meminimalisasikan terjadinya pelanggaran.

"Melakukan koordinasi dengan satpol PP dan gugus tugas RW dalam pelaksanaan penindakan, pelanggaran, penanganan maupun pelaporan kegiatan," katanya.

"Rencana akan dibuat grup pelaku usaha, jadi semua kebijakan bisa diinfokan," imbuh Siti

Aturan rumah makan/restoran/cafe/bar di PPKM Level 1

a) Kegiatan usaha restoran/rumah makan/kafe dengan lokasi yang berada dalam
gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang
berlokasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in)
dengan ketentuan sebagai berikut :

− Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) bagi pengunjung dengan penerapan
protokol kesehatan lebih ketat serta jam operasional sampai dengan pukul 22.00
WIB;

− Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap
semua pengunjung dan karyawan serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi
PeduliLindungi yang diizinkan masuk.

b) Kegiatan usaha restoran/rumah makan/kafe/bar dengan jam operasional dimulai dari
malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut :

− Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) bagi pengunjung dengan menerapkan
protokol kesehatan lebih ketat serta jam operasional dimulai dari pukul 18.00 WIB
sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB waktu setempat;

− Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap
semua pengunjung dan karyawan serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi
PeduliLindungi yang diizinkan masuk;

− Pengunjung wajib melakukan proses pembayaran (closed bill) pada pukul 01.00 WIB
dan pengelola sudah mengkosongkan area lokasi usahanya pada pukul 02.00 WIB;

− Musik hidup yang berada pada restoran/rumah makan/kafe/bar dapat beroperasi
dengan pembatas

Aturan usaha karaoke di PPKM Level 1

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved