Berita Jakarta
Jakarta PPKM Level 1, Industri Pariwisata Mulai Bergeliat, Pengusaha Diimbau Tidak 'Neko-neko'
Wahyono mengungkapkan Wali Kota Munjirin akan mengadakan pertemuan dengan para pelaku usaha pariwisata, khususnya tempat hiburan malam.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Penerapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta membuat pelaku usaha industri pariwisata tancap gas untuk kembali bangkit setelah dua tahun lebih terpuruk karena pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Selatan, Wahyono mengungkapkan, selama pandemi berlangsung, para pelaku tempat hiburan malam di Jaksel mengeluhkan kondisi bisnisnya.
Tidak hanya merugi besar, bahkan ada yang usahanya nyaris mati akibat tidak bisa menutup biaya operasional.
Ia menerangkan, pada status PPKM Level 1 ini para pelaku usaha sedang mulai bangkit.
Hanya saja, hasil yang didapatkan memang belum maksimal lantaran kondisi ekonomi masyarakat juga sedang turun.
Baca juga: Kasus Holywings Buka Tabir Sejumlah Pelanggaran Usaha Hiburan, Wahyu Dewanto Usulkan Dibentuk Pansus
"Dengan kondisi begitu belum surplus. Biaya operasional kan tinggi. Mudah-mudahan bangkit. Waktu level dua orang makan dibatasi, omzetnya turun luar biasa. Banyak kisah pengusaha yang mengaku jatuh saat PPKM," ungkap Wahyono di Jakarta, Selasa (12/7/2022)
Meski demikian, Wahyono meminta kepada para pelaku usaha untuk tetap menaati aturan yang ditetapkan.
Jangan sampai, kata dia, momentum kebangkitan ini dikotori oleh upaya-upaya tidak terpuji apalagi sampai menumbulkan kegaduhan di masyarakat yang berujung merugikan pelaku usaha hiburan itu sendiri.
Ia berkaca kepada kasus Holywings yang membuat konten promosi berbau SARA yang berujung penutupan semua gerainya di Jakarta.
Serta Hamilton Spa & Massage yang membuat program berbau pornografi yang membuat tempat itu ditutup permanen.
Baca juga: Tempat Karaoke Milik Ayu Ting Ting di Bengkulu Sempat Ditutup Buntut Tewasnya PL dan Pengunjung
"Juga soal Mr Braid yang dimana konten promosi layanan threesome sempat membuat gaduh," kata Wahyono
Terkait hal itu, Wahyono mengungkapkan Wali Kota Jaksel, Munjirin, akan mengadakan pertemuan dengan para pelaku usaha pariwisata, khususnya tempat hiburan malam.
"Mereka akan diberikan pengarahan dan pembinaan supaya tidak melakukan pelanggaran maupun melakukan promosi dengan materi yang aneh-aneh. Bagaimana pun mereka harus menjunjung tinggi norma agama dan budaya," ujarnya.
Seperti diketahui, Jakarta Selatan dikenal sebagai kawasan wisata urban, semisal kawasan Blok M, Senopati-Suryo, Kawasan SCBD, Kemang, Cipete, Arteri Pondok Indah.
Di sana, tesebar industri pariwisata mulai cafe, bar, spa hingga karaoke.
Sementara itu, Lurah Senayan, Siti Fauziah tetap mengimbau pelaku industri pariwisata di wilayahnya untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang wajib memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka PPKM Level 1," ungkap Siti ketika dihubungi.
Siti menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pemilik cafe, bar, restoran dan tempat hiburan lain di kawasan Senopati dan sekitarnya agar meminimalisasikan terjadinya pelanggaran.
"Melakukan koordinasi dengan satpol PP dan gugus tugas RW dalam pelaksanaan penindakan, pelanggaran, penanganan maupun pelaporan kegiatan," katanya.
"Rencana akan dibuat grup pelaku usaha, jadi semua kebijakan bisa diinfokan," imbuh Siti
Aturan rumah makan/restoran/cafe/bar di PPKM Level 1
a) Kegiatan usaha restoran/rumah makan/kafe dengan lokasi yang berada dalam
gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang
berlokasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in)
dengan ketentuan sebagai berikut :
− Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) bagi pengunjung dengan penerapan
protokol kesehatan lebih ketat serta jam operasional sampai dengan pukul 22.00
WIB;
− Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap
semua pengunjung dan karyawan serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi
PeduliLindungi yang diizinkan masuk.
b) Kegiatan usaha restoran/rumah makan/kafe/bar dengan jam operasional dimulai dari
malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut :
− Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) bagi pengunjung dengan menerapkan
protokol kesehatan lebih ketat serta jam operasional dimulai dari pukul 18.00 WIB
sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB waktu setempat;
− Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap
semua pengunjung dan karyawan serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi
PeduliLindungi yang diizinkan masuk;
− Pengunjung wajib melakukan proses pembayaran (closed bill) pada pukul 01.00 WIB
dan pengelola sudah mengkosongkan area lokasi usahanya pada pukul 02.00 WIB;
− Musik hidup yang berada pada restoran/rumah makan/kafe/bar dapat beroperasi
dengan pembatas
Aturan usaha karaoke di PPKM Level 1
a) Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room)
dibatasi maksimal 50 persen (lima puluh persen) yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang
tersedia;
b) Operasional karaoke dimulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB;
c) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua
pengunjung dan karyawan serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang
diizinkan masuk;
d) Durasi pengunjung berada didalam ruang bernyanyi maksimal 6 (enam) jam dengan sebelumnya
melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran non tunai (Cashless);
e) Melakukan disinfeksi pembersihan peralatan dan perlengkapan secara berkala pada seluruh
area/fasilitas.