Pembacaan Putusan Sidang Etik Lili Pintauli, Firli Bahuri Datangi Kantor Dewan Pengawas KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyambangi Kantor Dewan Pengawas KPK.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyambangi Kantor Dewan Pengawas KPK.
Namun, Firli tidak mengungkap maksud kedatangannya.
"Enggak ada, biasa kan datang ke sini," ucap Firli saat dijumpai awak media, Senin (11/7/2022).
Hari ini Dewas KPK membacakan putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Saat dikonfirmasi apakah kedatangannya ke Kantor Dewas berkaitan dengan sidang Lili, Firli hanya tertawa.
"(Tertawa), tahu aja lu," katanya.
Baca juga: Rakit Sejumlah Senjata, Pistol yang Dipakai Yamagami Tetsuya Membunuh Shinzo Abe Paling Mematikan
Dewas KPK menskors sidang etik dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang diskors hingga pukul 12.00 WIB.
Setelah itu, sidang akan dibuka untuk umum.
Baca juga: Perhimpunan Filantropi Indonesia Bakal Bentuk Majelis Etik untuk Berikan Sanksi kepada ACT
"Sidang sudah dibuka, tapi ditutup lagi karena diskors sampai jam 12.00."
"Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00."
"Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," kata Haris saat dimintai konfirmasi, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Gara-gara Kasus ACT, Masyarakat Kini Lebih Berhati-hati Berdonasi kepada Lembaga Kemanusiaan
Haris mengatakan, setelah skors usai, Dewas KPK langsung menentukan nasib Lili Pintauli Siregar.
"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan/putusan," jelasnya.
Pantauan Tribunnews, Lili tiba di kantor Dewas KPK sekira pukul 10.10 WIB.
Baca juga: ACT Diduga Selewengkan Donasi, Deputi Bidang Pengumpulan Baznas: Ini Tragedi
Namun, Lili tidak masuk ke Kantor Dewas melalui pintu depan, seperti empat anggota Dewas.
Lili lebih memilih lewat pintu samping, sehingga kehadirannya mengecoh beberapa awak media yang menunggunya di pintu depan Kantor Dewas KPK.
Lili yang mengenakan kerudung merah dibuntuti oleh ajudannya, Oktavia Dita Sari.
Baca juga: Muhadjir Effendy Minta Perbedaan Hari Raya Iduladha Tahiun Ini Tidak Perlu Diributkan
Lili tak menggubris sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para jurnalis.
Sidang seharusnya digelar pada Selasa (5/7/2022) pekan lalu, tapi Lili mangkir karena mengikuti agenda KPK di Bali.
"Sesuai jadwal sidang etik LPS (Lili Pintauli Siregar) dilanjutkan Senin 11 Juli 2022."
Baca juga: Dino Patti Djalal Sarankan Jokowi Tunjuk Utusan Khusus untuk Fokus Urus Perdamaian Rusia-Ukraina
"Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," kata Haris, Senin (11/7/2022).
Dalam prosesnya, Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli.
Salah satu pihak yang diklarifikasi adala Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Rabu (27/4/2022) lalu.
Baca juga: Muhadjir Effendy: Iduladha Momen Bangkitkan Empati kepada Saudara Kita yang Kurang Beruntung
Dewas KPK juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya, Oktavia Dita Sari.
Dari informasi yang dihimpun, Dewas KPK juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Di antaranya, bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A.
Baca juga: Selewengkan Dana CSR Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610, Petinggi ACT Terancam Dibui 20 Tahun
Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Baca juga: Nama Airlangga Hartarto Tak Masuk Daftar Usulan Capres di Rakerda PAN Jawa Timur, KIB Solid?
Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (Ilham Rian Pratama)