Lili Pintauli Mundur, Bekas Pegawai KPK: Sudahi Praktik Main Belakang Membodohi Publik Seperti Ini!
Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute Praswad Nugraha meminta sidang etik terhadap Lili Pintauli tetap harus dilanjutkan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur, usai diduga menerima gratifikasi akomodasi balapan MotoGP Mandalika dari Pertamina.
Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute Praswad Nugraha meminta sidang etik terhadap Lili Pintauli tetap harus dilanjutkan.
Menurutnya, pengunduran diri tidak menghapus dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tambah Jadi 158, Cuma Ada Satu di Jawa
"Lanjutkan sidang, perbuatan menerima gratifikasi dilakukan Lili saat menjadi pimpinan KPK."
"Tindakan mengembalikan uang ataupun pengunduran diri sebagai pegawai tidak menghapus pidana penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Lili," kata Praswad saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (11/7/2022).
Ia menyampaikan, kasus ini menunjukkan pimpinan KPK mempertontonkan tindakan tidak kesatria, dengan cara menghindari sidang kode etik memakai strategi mengundurkan diri.
Baca juga: Pembacaan Putusan Sidang Etik Lili Pintauli, Firli Bahuri Datangi Kantor Dewan Pengawas KPK
"Ini adalah perbuatan yang tidak terpuji dan tidak patut."
"Tindakan upaya menghindar dari pertanggungjawaban kode etik yang dicontohkan oleh Lili ini dikhawatirkan akan jadi preseden buruk ke depannya, bisa dicontoh oleh seluruh pegawai KPK."
"Semua pegawai KPK dikhawatirkan dapat mencontoh cara yang sama, langgar saja kode etik, atau lakukan saja perbuatan korupsi, karena jika ketahuan tinggal mengundurkan diri, dan masalah akan selesai, serta yang bersangkutan akan terlepas dari tanggung jawab pidana," bebernya.
Baca juga: Jokowi: Covid-19 Masih Ada, di Dalam Maupun Luar Ruangan, Memakai Masker Masih Sebuah Keharusan
Praswad menambahkan, Ketua KPK Firli Bahuri juga menggunakan strategi yang sama saat akan disanksi kode etik pada waktu menjabat Deputi Penindakan. Saat itu, dia mengundurkan diri agar terhindar dari sanksi kode etik KPK.
"Beberapa waktu kemudian yang bersangkutan kembali ke KPK dan terpilih sebagai Ketua KPK."
"Sudahi praktik-praktik main belakang membodohi publik seperti ini."
"Tegakkan hukum setegak-tegaknya jika KPK mau kembali dipercaya oleh rakyat," tegas Praswad.
Sidang Etik Dihentikan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/lili-pintauli-siregar-capim-kpk.jpg)