BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Kemendagri RI Revisi Status PPKM di Jakarta Menjadi Level 1 Lagi,

Kemendagri RI akhirnya merevisi status PPKM di Jakarta dan sekitarnya menjadi level 1, bukan level 2.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ilustrasi - Pemerintah pusat akhirnya merevisi aturan PPKM di Jakarta yang tadfinya level 2 menjadi level 1 lagi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dan sekitarnya, Rabu (6/7/2022). 

Status PPKM yang awalnya naik dari level satu menjadi dua, kini kembali turun menjadi level satu.

Baca juga: Kaesang Pangarep Berani Go Publik dengan Erina Gudono, Sudah Sah Jadi Pacar?

Hal itu diketahui dari Inmendagri yang menjadi dasar implementasi PPKM di wilayah Jawa dan Bali. 

Berdasarkan dokumen yang diterima, awalnya Mendagri Tito Karnavian menetapkan status PPKM di Jakarta naik jadi level dua melalui Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 pada Senin (4/7/2022).

Namun sehari kemudian atau Selasa (5/7/2022), Tito mengeluarkan Inmendagri baru Nomor 35 tahun 2022. 

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa PPKM di Jakarta dan sekitarnya kembali turun menjadi level satu. 

Inmendagri tersebut diteken Tito dan berlaku pada 6 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level satu yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis keterangan dalam Inmendagri tersebut.

Selain DKI Jakarta, terdapat beberapa provinsi lain yang juga menerapkan PPKM level 1, di antaranya: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Baca juga: Mayang Tak Lolos Seleksi Karena Nilai Kurang Mencukupi, Begini Penjelasan Rektor Moestopo

Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta naik dari level satu menjadi level dua. 

Kebijakan tersebut tercantum dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ilustrasi - Penerapan PPKM level 2.
Ilustrasi - Penerapan PPKM level 2. (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri Safrizal mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai dari dari 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Pada pelaksanaan PPKM tersebut perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM level satu.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” ujar Safrizal berdasarkan keterangannya pada Selasa (5/7/2022). 

“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level dua yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” ujar Safrizal.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved