Korupsi Program PTSL

Polisi Amankan Empat Tersangka Tindak Pidana Korupsi Program PTSL di Desa Cikupa Tahun 2020-2021

Polisi menangkap empat orang tersangka tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Cikupa, Kabupapaten Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Polresta Tangerang menangkap 4 orang tersangka tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Aparat Polresta Tangerang menangkap 4 orang tersangka tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, tahun 2020-2021.

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan bahwa empat tersangka tersebut berinisial AM, SH, MI, dan MSE.

"Kami menangani perkara tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL di desa Cikupa tahun 2020-2021," kata Raden dalam konfrensi pers, Selasa (5/7/2022).

"Kami menetapkan 4 tersangka dalam kasus pemungutan liar tersebut, pertama AM selaku mantan kepala desa, SH mantan sekretaris desa, MI mantan Kaur (kepala urusan) perencanaan, dan MSE selaku mantan kaur keuangan," tutur Raden.

Baca juga: Memerangi Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Membuat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD DKI Dorong Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dilanjutkan

Baca juga: Belum Kepikiran Nyapres, Firli Sebut Dirinya Hanya Anak Petani Miskin yang Ingin Berantas Korupsi

Raden menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut diamankan, lantaran meminta sejumlah uang kepada warga Desa Cikupa yang melakukan permohonan PTSL.

Padahal, dalam kepengurusan program PTSL itu dilakukan secara gratis, atau tanpa pemungutan biaya.

Sebab, PTSL merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dari mulai Januari 2022 kepada empat tersangka ini, karena tidak ada biaya kepengurusan yang harus dikeluarkan terkait PTSL ini," ucap Raden.

BERITA VIDEO: Keluarga Terduga Pelaku Pengeroyokan di SMA 70 Minta Maaf

Sebanyak 1.316 warga pun telah menjadi korban dalam kasus pungli yang dilakukan 4 tersangka tersebut.

Ribuan korban pemungutan liar itu mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2 Miliar. 

"Dari 1.316 warga yang dimintai biaya, keterangan mereka nilainya beragam, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta. Itu diambil untuk keuntungan pribadi mereka," tutur Raden.

Raden menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tindak pidana korupsi program PTSL tersebut.

Menurut Raden, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tangerang, yang berkaitan dengan PTSL.

"Saya pastikan, kami masih mengembangkan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bilamana ada tersangka baru terkait dengan masalah PTSL ini," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved