Berita Jakarta

Fraksi Demokrat DPRD DKI Dorong Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dilanjutkan

Partai Demokrat mengeluarkan sejumlah rekomendasi agar program tersebut bisa dilanjutkan meski Pemerintah Pusat telah menghentikannya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Dwi Rizki
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dalam sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019, Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) dan Penyerahan Sertifikat Tanah Hasil PTSL Tahun 2018 di Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (28/2/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta mendorong program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilanjutkan.

Partai besutan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu, bahkan mengeluarkan sejumlah rekomendasi agar program tersebut bisa dilanjutkan meski Pemerintah Pusat telah menghentikannya.

“Kami sebenarnya ingin program PTSL ini tetap dilanjutkan, paling tidak bukan untuk orang yang mendaftar baru, tapi untuk warga yang masuk K3 (status subjek tanah belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah),” kata anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Mujiyono berdasarkan keterangan yang diterima pada Jumat (2/10/2020) pagi.

“Karena begitu 2019 program PTSL dinyatakan ditutup, masyarakat jadi kebingungan dengan update status tanahnya. Harus seperti apa, sementara PTSL sudah berakhir pada 2019,” lanjut Mujiyono yang juga menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) PTSL DPRD DKI Jakarta ini.

Menurutnya, ada sekitar 480.000 bidang tanah yang berstatus K3.

Artinya, status bidang tanah antara data fisik dan data yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah karena subjek dan/atau objek tanahnya belum memenuhi peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dia memastikan, Pansus PTSL DPRD DKI Jakarta yang dibentuk pada Juli 2020 kemarin telah melakukan inventarisasi masalah PTSL dari masyarakat.

Hal ini diungkapkan dalam webinar pansus PTSL DPRD DKI Jakarta dengan menghadirkan beberapa narasumber, seperti Wakil Menteri ATR/BPN, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Pemerhati Agraria Perkotaan, Peneliti/Penulis Jurnal Reforma Agraria, dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) DKI Jakarta.

Webinar yang bertemakan ‘Tanah Untuk Rakyat’ ini diharapkan bisa memberikan rekomendasi untuk perlindungan dan kepastian hukum atas tanah rakyat.

Dia menargetkan sejumlah langkah strategis di Pansus PTSL DPRD DKI. Di antaranya memberikan rekomendasi terhadap berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PTSL di Jakarta.

Kemudian memberikan rekomendasi kepada gugus tugas reforma agraria agar dapat melaksanakan fungsinya dalam meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, meningkatkan ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, meningkatkan pelayanan pertanahan dan memperbaiki porsi kepemilikan, penguasaan, penggunaan serta pemanfaatan tanah.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga mengusulkan rekomendasi lain, yaitu Pemprov DKI Jakarta diminta membuat sistem informasi yang baik dan profesional dalam proses pengurusan PTSL yang diwujudkan dalam layanan PTSL Online.

Demokrat juga meminta agar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang dalam program PTSL ini dibebaskan, karena BPHTB dirasa memberatkan masyarakat di tengah pandemi seperti sekarang ini.

“Kaitannya dengan DKI, ada kontribusi APBD DKI untuk program PTSL ini berupa hibah. Yakni. Tahun 2018 sebesar Rp 120 miliar, tahun 2019 sebanyak Rp 111 miliar dan tahun 2020 sebanyak Rp 104 miliar. Kami, Pansus PTSL sangat concern atas hasil yang akan dicapai nanti, karena saat turun ke masyarakat, baik melalui reses, penyerapan aspirasi, pengaduan dan seterusnya, problematika PTSL ini sangat mendominasi di masyarakat,” ujarnya.

Dari laporan yang diterimanya, masih banyak masalah dalam program PTSL. Pada 2017 masih ada 7 persen bidang tanah yang bermasalah (K3) dari target 25.000 peta bidang tanah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved