Korupsi Program PTSL
Polisi Amankan Empat Tersangka Tindak Pidana Korupsi Program PTSL di Desa Cikupa Tahun 2020-2021
Polisi menangkap empat orang tersangka tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Cikupa, Kabupapaten Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Polresta Tangerang menangkap 4 orang tersangka tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021.
Akibat perbuatannya, empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Untuk barang bukti yang kita amankan ada uang tunai Rp 100 juta, kuitansi, flasdisk, buku tabungan, tanda pengenal, dan dokumen-dokumen lain terkait dengan perkara ini," ucapnya.
"Empat orang tersangka itu diancam dengan hukuman pidana penjara minimal selama 4 tahun atau paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 Miliar," jelas Raden.
Berita Terkait