Perangi Mafia Tanah

Memerangi Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Membuat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil ingin ciptakan perlindungan, keadilan,kepastian hukum di pertanahan.

Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/agustin setyo wardani
Presiden Joko Widodo usai menjadi pembicara dalam Kompas 100 CEO Forum di Hotel Four Season, Jumat (7/11/2014) pagi. Presiden didampingi Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan A Djalil dan CEO Kompas Gramedia Agung Adi Prasetyo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, ingin menciptakan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

Harapan itu diucapkan Sofyan saat menutup Rapat Koordinasi Penanganan Kejahatan Pertanahan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (19/11). 

"Kepastian hukum itu menjadi suatu persyaratan. Tidak ada negara yang bisa maju kalau kepastian hukumnya tidak ada. Kalau kita bisa menciptakan kepastian hukum maka _resource_ masyarakat tidak terlalu banyak terbuang. Misalnya hak kepemilikan, hak perdata tanah orang, kemudian telah diberikan hak oleh negara, itu akan memberikan kenyamanan dan kepastian kepada masyarakat, investor, dan lainnya," kata Sofyan.

Baca juga: 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah Serupa Kasus Nirina Zubir

Baca juga: Begini Cara dan Proses Kerja Mafia Tanah, Termasuk Saat Perdayai Keluarga Nirina Zubir

Baca juga: BPN Meluncurkan Aplikasi Sentuh Tanahku Supaya Tidak Menjadi Korban Mafia Tanah Seperti Nirina Zubir

Sofyan berujar bahwa terkait memerangi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah dengan membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Melalui adanya PTSL maka seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar sehingga ruang gerak mafia tanah menjadi sulit.

"PTSL ini tujuannya ialah semua tanah di Indonesia nanti bisa kita daftarkan. Jika semua tanah terdaftar sudah ada koordinatnya, ruang bergerak bagi penjahat untuk memanipulasi menjadi lebih sulit," ujar Sofyan.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN terus memperbaiki peraturan-peraturan yang ada guna membatasi ruang gerak mafia tanah.

BERITA VIDEO: Dua Oknum PPAT Jakarta Barat Terlibat Mafia Tanah Milik Nirina Zubir

"Kita juga memperbaiki aturan-aturan, memastikan eigendom. Hak girik dan lainnya itu tidak lagi sebagai bukti hak milik, tetapi sebagai petunjuk saja. Melihat ini jadi masalah, girik dimanipulasi sehingga dapat menuntut orang yang mempunyai sertipikat," ungkap Sofyan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya, mengatakan dalam Rakor selama tiga hari ini mendiskusikan Target Operasi (TO) setiap daerah guna mendapatkan hasil yang optimal. 

"Satgas Anti-Mafia Tanah tidak mungkin berdamai dengan mafia. Harus kita lanjutkan sampai tingkat pengadilan inkrah, kecuali digantikan demi hukum karena daluwarsa, kemudian karena delik aduan, dan terakhir tersangka meninggal dunia," imbuh Sofyan.

Pada Rakor ini juga, diserahkan penghargaan dalam penyelesaian target operasi kejahatan pertanahan kepada perwakilan Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, dan jajaran Kementerian ATR/BPN. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, R.B Agus Widjayanto; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Adi Darmawan; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Gunawan Muhammad; para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Kanwil BPN se-Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved