Mafia Tanah

2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah Serupa Kasus Nirina Zubir

Sepanjang tahun 2021 ini tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri. 

Istimewa
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polri terus melakukan upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah.

Yang teranyar kasus mafia tanah dengan korban keluarga selebritas Nirina Zubir berhasil diungkap polisi.

Lima orang tersangka dalam kasus ini ditetapkan, dimana 3 diantaranya melibatkan notaris dan PPAT.

Sepanjang tahun 2021 ini tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri. 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 sejak Januari hingga bulan Oktober. 

"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/11).

Baca juga: Polisi Usut Tiga Pembeli Sertifkat Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Dipalsukan

Baca juga: Nirina Zubir Kecewa hingga Tinggalkan Wawancara Saat Berbincang di Stasiun Televisi Swasta, Ada Apa?

Baca juga: VIDEO : Tangan Nirina Zubir Begetar Bertemu ART yang Gelapkan Tanah Ibunda

Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I. 

Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

"Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut. 

Nirina Zubir saat ikut dalam jumpa pers saat polisi menghadirkan tiga tersangka kasus penggelapan aset orang tuanya di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
Nirina Zubir saat ikut dalam jumpa pers saat polisi menghadirkan tiga tersangka kasus penggelapan aset orang tuanya di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Begini Cara dan Proses Kerja Mafia Tanah, Termasuk Saat Perdayai Keluarga Nirina Zubir

Baca juga: Cegah Jadi Korban Mafia Tanah Seperti Nirina Zubir, Unduh Aplikasi Ini

Baca juga: VIRAL Ajakan Jihad Melawan Densus 88 dan Seruan Bakar Kantor Polres, Tim Siber Polri Bergerak Cepat

Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan.

Lalu, 23 orang belum ditahan.

Baca juga: Menangis Saat Rayakan Ulang Tahun, Gisella Anastasia Tuliskan Pesan Menyentuh Untuk Wijaya Saputra

Baca juga: Bangkitkan Pariwisata Banten, Andika Hazrumy Usul ke Jokowi Tol Serpan Dilanjut ke Bayah

Baca juga: TNI-Polri dan KKB Baku Tembak Tiga Jam di Intan Jaya, Tak Ada Korban Jiwa

Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.(bum)
 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved