Begini Cara dan Proses Kerja Mafia Tanah, Termasuk Saat Perdayai Keluarga Nirina Zubir
Modusnya kata dia selalu sama, yakni pemalsuan dan pelanggaran proses saat balik nama sertifikat.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi membeberkan cara kerja mafia tanah seperti yang dialami keluarga Nirina Zubir.
Mafia tanah dalam 99,9 persen kasus yang ada, selalu melibatkan oknum notaris.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya sudah sering menangani sejumlah kasus mafia tanah.
Modusnya kata dia selalu sama, yakni pemalsuan dan pelanggaran proses saat balik nama sertifikat.
"Hampir 99,9 persen kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang, sehingga melibatkan berbagai macam profesi. Salah satunya adalah notaris," ungkap Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Tubagus menjelaskan, pintu masuk berbagai pelanggaran proses balik nama itu berada di notaris.
Sebab dipastikan ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar dalam proses kepengurusan tanah.
Baca juga: Cegah Jadi Korban Mafia Tanah Seperti Nirina Zubir, Unduh Aplikasi Ini
Baca juga: Proses Peradilan Kasus Mafia Tanah di Jakarta Timur Berjalan, KY Pastikan Lakukan Pengawasan
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Libatkan 2 PPAT Jakarta Barat dan 1 Notaris Tangerang
"Contoh yang paling sederhana adalah tidak hadirnya para pihak dihadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak sehingga bisa beralih," ujarnya.
"Dalam perkara ini ada yang dipalsukan, apa saja yang dipalsukan pertama adalah akta kuasa menjual, jadi dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek itu," tuturnya.
Kemudian notaris yang berada di wilayah objek tanah akan membuat akta kuasa menjual tanah.
Dari akta kuasa menjual lahirlah peristiwa jual beli sehingga lahirlah akta jual beli. Setelah itu diurus di Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk balik nama.
Baca juga: 2030 Ditargetkan Tangerang Bebas TBC, Ini Upaya Yang Dilakukan
Baca juga: Detik-detik Moeldoko Diusir Peserta Aksi Kamisan di Semarang karena Dianggap Cari Panggung
Baca juga: VIDEO : Lantamal III Jakarta Siagakan Armada untuk Antisipasi Banjir
"Ternyata hak korban sudah berubah atas nama orang lain. Timbul pertanyaan, bagaimana cara merubahnya. Ternyata melalui proses akta jual beli yang salah," jelasnya.
Dimana, kata Tubagus, ada akta kuasa menjual yang dipalsukan.
Tehadap kepalsuan tadi maka beralihlah hak korban kepada pihak lain secara melawan hukum.
Maka dari itu polisi menerapkan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP terkait tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik, dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik dan atau Penggelapan. (bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kombes-tubagus-ade-hidayat-62538.jpg)