Pilpres 2024

DPD Pimpinan LaNyalla Tuntut PT Nol Persen, Effendi Simbolon: Mau Pilpres Atau Sipenmaru?

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bakal mengajukan judicial review terhadap presidential threshold, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribunnews.com
Politisi PDIP Effendi MS Simbolon mengkritik langkah Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang ia nilai banyak menggunakan fasilitas dan institusi DPD, untuk memperjuangkan kepentingan politiknya sendiri. 

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bakal mengajukan judicial review terhadap presidential threshold, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana itu disepakati oleh anggota DPD dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD, dan kunjungan kerja."

Baca juga: Tunggu Aturan Turunan Terbit, Jokowi Kemungkinan Umumkan Kepala Otorita IKN pada Maret Atau April

"Maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi."

"Apakah hari ini dapat kita setujui?" Tanya Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Jumat (18/2/2022).

"Setuju..." Jawab anggota DPD yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.

Baca juga: GP Ansor: Penembakan Enam Anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek Tak Sepatutnya Dikriminalisasi

LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Dalam pengantar sidang, LaNyalla menjelaskan wacana calon presiden dan wakil presiden serta presidential threshold bukan gagasan baru.

Namun, sudah menjadi diskursus publik sejak 2003 atau 2004, saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu 2009.

Baca juga: Dari Tiga Gubernur yang Dilirik Nasdem, Anies Baswedan Dinilai Paling Potensial Diusung Jadi Capres

Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold.

"Pertama, kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi."

"Kedua, rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik."

Baca juga: JKP Dinilai Hanya Gula-gula Pemerintah Agar Permenaker 2/2022 Soal Pencairan JHT Direstui Publik

"Ketiga, semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0 persen," tuturnya.

Menyikapi tiga hal ini, DPD berupaya memasukkan usulan RUU Pemilu ke dalam Prolegnas RUU Prioritas 2022, namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.

"Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," ucap mantan Ketua Umum PSSI itu. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved