Pilpres 2024

DPD Pimpinan LaNyalla Tuntut PT Nol Persen, Effendi Simbolon: Mau Pilpres Atau Sipenmaru?

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bakal mengajukan judicial review terhadap presidential threshold, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribunnews.com
Politisi PDIP Effendi MS Simbolon mengkritik langkah Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang ia nilai banyak menggunakan fasilitas dan institusi DPD, untuk memperjuangkan kepentingan politiknya sendiri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Politisi PDIP Effendi MS Simbolon mengkritik langkah Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang ia nilai banyak menggunakan fasilitas dan institusi DPD, untuk memperjuangkan kepentingan politiknya sendiri.

"Misalnya gugat presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus menjadi nol persen."

"Itu kan untuk kepentingan pribadinya agar bisa nyapres 2024. Itu tidak boleh," kata Effendi kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/20222).

Menurutnya, PT 20 persen itu agar para capres terseleksi dengan baik, sehingga tidak semua orang dengan bebas bisa menjadi capres.

"Kalau nol persen, yang mau nyapres bisa ribuan orang. Itu mau pilpres atau Sipenmaru (Sistem penerimaan mahasiswa baru)?" Tanya Effendi.

Kalau memang mau nyapres, lanjut Effendi, LaNyalla diminta masuk atau bahkan membuat partai.

Baca juga: Saksikan Langsung Puing Akibat Perang di Ukraina, Jokowi: Sangat Menyedihkan

"Nantinya apakah partainya dipilih atau tidak oleh rakyat?"

"Kalau dipilih dan dapat suaranya berapa, itulah kau jadikan mandat amanat rakyat itu untuk maju nyapres."

"Jangan pakai lembaga DPD RI untuk gugat PT presiden untuk nyapres," tuturnya.

Baca juga: Ditanya Soal Capres PDIP, Bambang Pacul Ungkit Pengalaman Megawati Keluar Masuk Istana

Apalagi, kata Effendi, kalau kepentingan politik pribadinya itu menggunakan lembaga DPD berikut anggaran dari APBN.

"Mau jadi apa republik ini kalau mau-maunya sendiri?"

"Saya anggota DPR RI dari F-PDIP terikat dengan sembilan fraksi DPR RI yang lain. Kalau keluar gedung ini tidak bisa saya membawa-bawa DPR RI," paparnya.

Baca juga: Tak Ingin Dicurigai Dukung Calon Tertentu Jadi Alasan Projo Gelar Musra di Solo

Dia menilai kesibukan politik LaNyalla tersebut luar biasa.

"Pagi ini di sini, siang di situ.

Disepakati di Sidang Paripurna, DPD Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bakal mengajukan judicial review terhadap presidential threshold, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana itu disepakati oleh anggota DPD dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD, dan kunjungan kerja."

Baca juga: Tunggu Aturan Turunan Terbit, Jokowi Kemungkinan Umumkan Kepala Otorita IKN pada Maret Atau April

"Maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi."

"Apakah hari ini dapat kita setujui?" Tanya Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Jumat (18/2/2022).

"Setuju..." Jawab anggota DPD yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.

Baca juga: GP Ansor: Penembakan Enam Anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek Tak Sepatutnya Dikriminalisasi

LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Dalam pengantar sidang, LaNyalla menjelaskan wacana calon presiden dan wakil presiden serta presidential threshold bukan gagasan baru.

Namun, sudah menjadi diskursus publik sejak 2003 atau 2004, saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu 2009.

Baca juga: Dari Tiga Gubernur yang Dilirik Nasdem, Anies Baswedan Dinilai Paling Potensial Diusung Jadi Capres

Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold.

"Pertama, kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi."

"Kedua, rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik."

Baca juga: JKP Dinilai Hanya Gula-gula Pemerintah Agar Permenaker 2/2022 Soal Pencairan JHT Direstui Publik

"Ketiga, semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0 persen," tuturnya.

Menyikapi tiga hal ini, DPD berupaya memasukkan usulan RUU Pemilu ke dalam Prolegnas RUU Prioritas 2022, namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.

"Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," ucap mantan Ketua Umum PSSI itu. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved