Pinjaman Online
Lima Penagih Utang Pinjol Ilegal Dibekuk, Suka Teror dan Ancam Nasabah, Siap-siap Dipenjara 4 Tahun
Para pelaku memberikan ancaman fisik dan juga ancaman penyebaran data ke seluruh kontak telepon serta berkata tidak senonoh.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online yang berkantor di sejumlah rumah pada (2/6/2022) lalu.
Para tersangka yang diamankan ini memiliki peranan sebagai penagih hutang atau deks collection di 43 aplikasi pinjaman online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerima lima laporan dari korban yang merasa diancam dan disebar data dirinya.
Baca juga: Supaya Tidak Mudah Dilacak Polisi, Aplikasi Pinjol Gunakan Modus Baru dengan Pakai Rumah Jadi Kantor
Kelima korban ini berinisial FY, IK, LMT, AM dan SY yang membuat laporan pada bulan Mei serta Juni 2022.
"Kemudian tersangka untuk kasus ini lima orang, inisialnya AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS dan RS," ujar Zulpan Rabu (15/6/2022).
Menurut Zulpan, empat lokasi penangkapan berada di wilayah DKI Jakarta dan ada sejumlah barang bukti turut diamankan.
Misalnya satu komputer berikut PC nya, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.
Baca juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Pinjol Bermodus Ancam dan Sebar Data Nasabah, 11 Orang Dibekuk
"Ada 43 aplikasi yang dikelola dan beberapa saya sebutkan seperti kredit easy, dana now, dana impian, uang cepat, pinjaman bahagai, rupiah go pundi, cepat pinjam, dompet selebriti, pinjaman top, pinjaman sigap, kotak rupiah, dompet emas dan sebagainya," tuturnya.
Mantan Kapolres Gresik ini mengaku, modus yang digunakan menagih hutan ke nasabah sama seperti pengungkapan sebelumnya.
Para pelaku memberikan ancaman fisik dan juga ancaman penyebaran data ke seluruh kontak telepon serta berkata tidak senonoh.
Ancaman ini pun membuat para korbannya merasa takut dan memilih melaporkan kejadian ini ke Mapolda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 l UU nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eleltronik atau ITE.
"Tersangka kami pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta paling sedikit denda Rp 700.000.000 atau paling banyak Rp 10 miliar," ucap jebolan Akpol 1995.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, 26 Orang dan Satu WNA Diamankan
Ciri-ciri Pinjol ilegal dan cara melaporkannya
Awalnya Ratusan Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol Ditawari Bisnis yang Menggiurkan |
![]() |
---|
Waspada! Modus Baru Pinjaman Online, Pelaku Pura-pura Salah Transfer Uang |
![]() |
---|
Masyarakat Diminta untuk Tak Bekerja di Kantor Aplikasi Pinjaman Online Ilegal karena Bisa Dipidana |
![]() |
---|
Kantor Pinjol yang Digerebek Polisi di Pantai Reklamasi, Pekerjakan Karyawan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Lagi, SWI Blokir Pinjaman Online Ilegal, Ini Daftar 103 Pinjol yang Beredar di HP dan Website |
![]() |
---|