Pinjaman Online

Lima Penagih Utang Pinjol Ilegal Dibekuk, Suka Teror dan Ancam Nasabah, Siap-siap Dipenjara 4 Tahun

Para pelaku memberikan ancaman fisik dan juga ancaman penyebaran data ke seluruh kontak telepon serta berkata tidak senonoh.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online yang berkantor di sejumlah rumah . 

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum 

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id. 

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id. 

Itulah sejumlah cara untuk melaporkan pinjol ilegal

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved