Pinjaman Online
Lima Penagih Utang Pinjol Ilegal Dibekuk, Suka Teror dan Ancam Nasabah, Siap-siap Dipenjara 4 Tahun
Para pelaku memberikan ancaman fisik dan juga ancaman penyebaran data ke seluruh kontak telepon serta berkata tidak senonoh.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online yang berkantor di sejumlah rumah pada (2/6/2022) lalu.
Para tersangka yang diamankan ini memiliki peranan sebagai penagih hutang atau deks collection di 43 aplikasi pinjaman online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerima lima laporan dari korban yang merasa diancam dan disebar data dirinya.
Baca juga: Supaya Tidak Mudah Dilacak Polisi, Aplikasi Pinjol Gunakan Modus Baru dengan Pakai Rumah Jadi Kantor
Kelima korban ini berinisial FY, IK, LMT, AM dan SY yang membuat laporan pada bulan Mei serta Juni 2022.
"Kemudian tersangka untuk kasus ini lima orang, inisialnya AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS dan RS," ujar Zulpan Rabu (15/6/2022).
Menurut Zulpan, empat lokasi penangkapan berada di wilayah DKI Jakarta dan ada sejumlah barang bukti turut diamankan.
Misalnya satu komputer berikut PC nya, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.
Baca juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Pinjol Bermodus Ancam dan Sebar Data Nasabah, 11 Orang Dibekuk
"Ada 43 aplikasi yang dikelola dan beberapa saya sebutkan seperti kredit easy, dana now, dana impian, uang cepat, pinjaman bahagai, rupiah go pundi, cepat pinjam, dompet selebriti, pinjaman top, pinjaman sigap, kotak rupiah, dompet emas dan sebagainya," tuturnya.
Mantan Kapolres Gresik ini mengaku, modus yang digunakan menagih hutan ke nasabah sama seperti pengungkapan sebelumnya.
Para pelaku memberikan ancaman fisik dan juga ancaman penyebaran data ke seluruh kontak telepon serta berkata tidak senonoh.
Ancaman ini pun membuat para korbannya merasa takut dan memilih melaporkan kejadian ini ke Mapolda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 l UU nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eleltronik atau ITE.
"Tersangka kami pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta paling sedikit denda Rp 700.000.000 atau paling banyak Rp 10 miliar," ucap jebolan Akpol 1995.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, 26 Orang dan Satu WNA Diamankan
Ciri-ciri Pinjol ilegal dan cara melaporkannya
Iming-iming mendapatkan pinjaman cepat dan mudah memang menjadi daya tarik bagi pinjaman online (pinjol). Namun demikian, Anda juga harus hati-hati dalam mengakses pinjol. Jangan sampai Anda terjerat dengan pinjol ilegal.
Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat harus mengenali macam-macam modusnya.
Beberapa modusnya adalah melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.
Selain itu, masyarakat juga harus mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tidak terjerat.
Berikut ini tujuh ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai seperti dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1 persen-4 persen per hari.
4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157.
Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.
Lalu, jika Anda pernah menerima salah satu modus tersebut dapat melaporkan pinjol ilegal itu. Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?
Masih dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut tiga cara melaporkan pinjaman online ilegal:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Itulah sejumlah cara untuk melaporkan pinjol ilegal