Modus Baru Pinjaman Online

Supaya Tidak Mudah Dilacak Polisi, Aplikasi Pinjol Gunakan Modus Baru dengan Pakai Rumah Jadi Kantor

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan modus baru dalam pengungkapan pinjaman online (pinjol), Selasa (24/5/2022).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/ Miftahul Munir
Polda Metro membongkar sindikat pinjaman online yang ancam dan sebarkan data nasabah 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan modus baru dalam pengungkapan pinjaman online (pinjol), Selasa (24/5/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengatakan bahwa para pelaku kini tak lagi menggunakan suatu tempat dijadikan kantor.

Tetapi, menyewa rumah untuk dijadikan tempat kerja pinjaman online ilegal, sehingga polisi sulit melakukan pengungkapan.

Baca juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Pinjol Bermodus Ancam dan Sebar Data Nasabah, 11 Orang Dibekuk

Baca juga: Polda Metro Gulung 11 Debt Colector Pinjol yang Kerap Mengancam Korban, Dipimpin Oleh Wanita

Baca juga: CARA Kelompok Teroris Kumpulkan Dana, Jual Aset Pribadi, Merampok, Hingga Manfaatkan Pinjol

"Sekarang, mereka sudah berbeda. Mereka mainnya sudah di rumah. Tidak di kantor lagi, sejak kami lakukan penggeledahan seperti waktu itu. Hal ini yang agak kesulitan bagi kami. Tetapi, kami konsisten untuk memberantas mereka," kata Auliansyah, Jumat (27/5/2022).

Auliansyah berharap dengan konsistensi pengungkapan pinjol ilegal ini, tak ada lagi aplikasi serupa yang muncul dan menggiurkan masyarakat untuk meminjam uang.

Pihaknya juga tengah memburu owner atau pemilik 58 aplikasi pinjol ilegal ini, karena para pelaku masih menutupi identitasnya. 

BERITA VIDEO: BREAKING NEWS: Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia Setelah Dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping

"Merekalah yang memang menggunakan peralatan IT yang bisa kita lakukan pelacakan dan kemudian kita menangkap, mereka terputus komunikasi siapa yang perintahkan," jelas Auliansyah. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih membuka laporan korban pinjaman online yang merasa diancam atau disebarkan datanya oleh debt kolektor 58 aplikasi.

Auliansyah mengatakan bahwa kerugian korban atas penagaihan hutang dan penyebara data pribadi sekira Rp 2,5 miliar.

"Karena tiap tersangka dibebankan lima account untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi tersebut," terang Auliansyah.

Menurut Auliansyah, para korban ini terpaksa meminjam uang ke aplikasi ilegal karena syaratnya lebih mudah.

Jika di aplikasi resmi atau terdafar di OJK ada beberapa tahapan agar mendapatkan uang pinjaman yang masuk ke rekening.

"Kalau ke pinjol ilegal mudah sekali dengan modal KTP dan dana pribadi mereka bisa mengucurkan dana ke orang yang mau meminjam," jelas Auliansyah.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved