Demo Buruh
Demo Buruh di Depan Gedung DPR Ricuh, Baku Hantam dengan Polisi
kericuhan itu terjadi saat massa aksi datang di depan gedung DPR, sekitar pukul 10.40 WIB, atau saat mereka baru saja hendak berunjuk rasa
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
Aksi Unjuk Rasa Terdapat Baku Hantam dengan Pihak Kepolisian di Depan Gedung DPR Jakpus
WARTAKOTALIVE.COM, SENAYAN - Unjuk rasa yang digelar Partai Buruh di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Rabu (15/6/2022), ricuh dan terjadi baku hantam antara sejumlah buruh dan pihak kepolisian.
Pantauan wartawan Wartakotalive.com, kericuhan itu terjadi saat massa aksi datang di depan gedung DPR, sekitar pukul 10.40 WIB, atau saat mereka baru saja hendak berunjuk rasa
Massa aksi merasa berkeberatan karena terdapat kawat duri yang dipasang di depan gedung DPR.
Menggunakan mobil komando, mereka memaksa membongkar kawat duri tersebut
Kemudian, sejumlah massa aksi dan kepolisian terlibat baku hantam di depan kawat duri.
Baca juga: Waspada saat Melintasi Gedung DPR/MPR, 2.000 Massa Buruh akan Padati Gedung DPR/MPR
Ada beberapa personel polisi yang bahkan terjatuh dan terkena kawat duri.
Sementara itu, pihak kepolisian lalu menggiring sejumlah massa aksi ke bagian kiri Gedung DPR/MPR.
Ada lima massa aksi digiring dengan mengenakan seragam organisasi berwarna hitam dan oranye.
Kepolisian langsung menyerukan bahwa massa aksi tidak berhak untuk berunjuk rasa di lokasi tersebut.
"Tolong tenang," ucap polisi menggunakan pengeras suara.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, meminta kepada para buruh untuk menyuarakan lima tuntutan dengan aman dan tertib.
“ Tolong jangan ribut, jangan rusuh, kita aksi damai,” kata Said Iqbal kepada para buruh di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/06/2022)
Sementara itu, Said Iqbal menjelaskan tuntutan para buruh ada lima yaitu:
Pertama, menolak UU peraturan pembentukan perundang-undangan atau kita kenal dengan UU PPP, UU PPP ini pintu masuk daripada pemerintah dan DPR melegalkan Omnibus Law dan cipta kerja.