Berita Jakarta
Mulai 13 Juni, Polri Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Pelanggaran yang akan Kena Tilang
Hari ini, Senin (13/6/2022) kan diadakan Operasi Patuh dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (13/6/2022) kan diadakan Operasi Patuh dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) .
Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, hingga 26 Juni 2022.
Hal itu dibenarkan oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi.
"Betul, tanggal 13-26 Juni 2022, selama 14 hari," kata Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.
Selain itu, Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui operasi tersebut.
Karenanya, pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.
Baca juga: 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Senin 13 Juni 2022, Hanya untuk Pelat Kendaraan Ganjil
"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran," jelas dia.
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tambahnya.
Bagi yang melakukan pelanggaran di 13 titik jalur ganjil genap juga akan mendapat tilang.
Sasaran operasi Ia pun berharap agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi, serta melaksanakan secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Kendati demikian, Eddy meminta agar petugas selalu mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat.
Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan.
"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," ujarnya.
"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," sambungnya.
Baca juga: Pemkot Jakbar akan Tindak Tegas Bagi Bengkel Resmi Penyedia Uji Emisi Mobil yang Lakukan Pelanggaran
