Berita Jakarta

Mulai 13 Juni, Polri Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Pelanggaran yang akan Kena Tilang

Hari ini, Senin (13/6/2022) kan diadakan Operasi Patuh dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Warta Kota
Seorang pengendara sepeda motor mendapatkan surat tilang karena tidak mengenakan helm dan masker dalam Operasi Zebra Lodaya 2021 di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor pada Selasa (23/11/2021). 

Beberapa pelanggaran lalu lintas dan denda

Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemui di jalanan, yaitu : 

1. Menggunakan gawai 

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.

Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009.

Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak memakai helm

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Melanggar rambu dan marka

Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved