Berita Jakarta
Mulai 13 Juni, Polri Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Pelanggaran yang akan Kena Tilang
Hari ini, Senin (13/6/2022) kan diadakan Operasi Patuh dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.
5. Menggunakan pelat nomor palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.
Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersiap Operasi Patuh Lewat ETLE Mulai 13-26 Juni 2022, Ini Sasarannya"
