Berita Jakarta

Mulai 13 Juni, Polri Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Pelanggaran yang akan Kena Tilang

Hari ini, Senin (13/6/2022) kan diadakan Operasi Patuh dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Warta Kota
Seorang pengendara sepeda motor mendapatkan surat tilang karena tidak mengenakan helm dan masker dalam Operasi Zebra Lodaya 2021 di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor pada Selasa (23/11/2021). 

Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.

5. Menggunakan pelat nomor palsu

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersiap Operasi Patuh Lewat ETLE Mulai 13-26 Juni 2022, Ini Sasarannya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved