Bengkel Penyedia Uji Emisi
Pemkot Jakbar akan Tindak Tegas Bagi Bengkel Resmi Penyedia Uji Emisi Mobil yang Lakukan Pelanggaran
Pemkot Jakbar melakukan pemeriksaan bengkel resmi yang menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan mobil.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melakukan pemeriksaan bengkel resmi yang menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan mobil.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Enrile Indro Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 11 bengkel uji emisi selama triwulan ke dua tahun ini.
"Pemeriksaan dilakukan supaya memastikan bengkel-bengkel tersebut melaksanakan uji emisi kendaraan sesuai dengan standar," kata Enrile saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Pemkot Jakbar Gelar Sadar Olah Literasi Digital
Baca juga: Sudin Lingkungan Hidup Jaksel Proaktif Gelar Uji Emisi Gratis untuk Ciptakan Udara Bersih dan Sehat
Baca juga: Dishub DKI Jakarta akan Uji Emisi di 24 Ruas Jalan Ibu Kota
Enrile menuturkan bahwa pihaknya menginformasikan bahwa ada beberapa hal yang dipersiapkan dalam proses pemeriksaan bengkel uji emisi.
Di antaranya adalah izin tempat uji emisi (TUE), sertifikat teknisi, kalibrasi alat uji emisi, dan SOP uji emisi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua bahan bakar.
BERITA VIDEO: Sambut HUT ke-495 Jakarta, PPSU Percantik Tembok Terowongan Manggarai dengan Mural
Dari hasil pemeriksaan sementara, Enril mengaku tidak menemukan adanya temuan pelanggaran di 11 bengkel tersebut.
Pihaknya memastikan akan terus melakukan pemeriksaan rutin ke setiap bengkel resmi.
"Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka akan kami tindak dengan teguran keras," ujar Enrile.
Enrile berharap, adanya kegiatan tersebut, seluruh bengkel resmi di Jakarta Barat dapat memberikan pelayanan uji emisi yang layak bagi warga.