Terorisme

Polisi Tangkap Ketua Khilafatul Muslimin Pimpinan Purwasuka dan Ummul Quro Karawang

Tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka berinisal HM (60), dan pimpinan cabang atau ummul quro inisial EU (44).

Wartakotalive/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka (Purwakarta-Subang-Karawang) dan pimpinan cabang Karawang, Jumat (10/5/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polres Karawang menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka (Purwakarta-Subang-Karawang) dan pimpinan cabang Karawang.

Tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka berinisal HM (60), dan pimpinan cabang atau ummul quro inisial EU (44).

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, adanya kejadian konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Karawang dengan rute Cikampek - Jalan Syekh Quro Wadas kemudian kembali ke Cikampek, pada 29 Mei 2022.

Atas kejadian itu warga merasa resah, sebab organisasi itu menyebarkan paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Atas hal itu pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga kami melakukan penangkapan kedua tersangka," kata Aldi, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Polisi Gerak Cepat, Semua Anggota Khilafatul Muslimin yang Pernah Konvoi akan Diperiksa

Aldi menerangkan, penetapan kedua tersangka itu setelah hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan memintai keterangan sejumlah saksi ahli.

Baik itu dari Kesbangpol Karawang, Kementerian Agama Karawangz Majelis Ulama Indonesia (MUI), saksi ahli pidana, bahasa, sosiolog dan komunikasi dan informasi (Kominfo).

"Pada 8 Juni 2022 kami juga melakukan penggeledahan pada rumah yang dijadikan Sekretariat Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka yang tepatnya di Kotabaru Karawang," ungkap dia.

Barang bukti yang diamankan diantaranya panah, pamflet, buku-buku, baju, papan bilboard buat di motor hingga uang total Rp 12 juta.

Aldi menambahkan kedua tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 59 ayat 4 Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organiasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana 5 hingga 20  tahun.

Baca juga: Polisi Temukan Buku Tentang NII dan ISIS saat Geledah Markas Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung

Selain itu, keduanya juga didugaan melakukan pelanggaran pasal 107 ayat 1 KHUPidana tentang makar.

Dan ketiga dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Kami masih terus mendalami lagi dan akan menggandeng pihak MUI, Kesbangpol dan Kemenag Karawang untuk melakukan pembinaan para anggota yang sudah tergabung," tandasnya. 

Semua Diperiksa

Keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin tidak hanya berada di Bandar Lampung dan Jakarta untuk membentuk organisasi besar.

Karena kelompok ini sudah tersebar di wilayah Sumatera, Pulau Jawa dan daerah lain untuk menggoyang Ideologi Pancasila.

Baca juga: Jelang Iduladha Pemkab Bekasi Resmi Larang Hewan Ternak dari Jawa Timur, Dampak Wabah PMK

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, aksi konvoi yang terjadi tidak hanya di Cawang, Jakarta Timur.

Tapi juga ada aksi serupa di mana kelompok ini mengendarai sepeda motor secara gerombolan di Cirebon, Jawa Barat dan Surabaya, Jawa Timur.

"Dalam konvoi itu menyebarkan brosur dan sebaran- sebarannya yang merupakan ajakan kepada masyarakat untuk mengikuti Khilafatul Muslimin atau menuding khilafah," katanya, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Orangtua Murid Pening Urus Pendaftaran PPDB, Kerap Terkendala Kartu Keluarga

Jenderal bintang satu ini tak menyebutkan siapa saja akan dipanggil yang terlibat dalam aksi konvoi tersebut.

Sebab, pihaknya masih terus mendalami aksi kelompok yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila.

"Tentu nanti akan diproses," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan soal aliran dana kelompok garis keras Khilafatul Muslimin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan soal aliran dana kelompok garis keras Khilafatul Muslimin. (warta kota/miftahulmunir)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung, Selasa (7/6/2022) pagi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, organisasi tersebut dinilai telah menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

"Serta penyebaran berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat, baik masyarakat secara umum dan juga dikalangan umat muslim itu sendiri," ujarnya.

Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap di Bandar Lampung dan tiba di Mapolda pada Selasa (7/6/2022) sore.
Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap di Bandar Lampung dan tiba di Mapolda pada Selasa (7/6/2022) sore. (Warta Kota/Miftahul Munir)

Menurutnya, Abdul Qodir ini mantan narapidana kasus terorisme yang pernah dipenjara dua kali yakni tiga tahun dan kemudian 13 tahun.

Saat ditangkap, Abdul menyatakan kepada polisi tidak bertentangan dengan Pancasila, tapi pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan saksi ahli dari agama islam, literasi islam dan ahli ideologi islam.

Baca juga: Aplikasi Sipol KPU RI Bikin Bingung Pengurus Partai Politik, Dianggap Terlalu Banyak Fitur

Hasilnya, organisasi ini bertentangn dengan Pancasila dan pihaknya sudah mengantongi bukti dari website dan akun youtube dari kelompok tersebut sebelum melakukan penindakan.

"Sebagai contoh mereka memiliki website kemudian di dalamnya ada youtube ada video ceramah mereka, kemudian ada buletin yang setiap bulan diterbitkan ada penerbitnya di Sukabumi," tegasnya.


 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved