Khilafatul Muslimin
Polisi Gerak Cepat, Semua Anggota Khilafatul Muslimin yang Pernah Konvoi akan Diperiksa
Polisi tak main-main menggulung kelompok radikal seperti Khilafatul Muslimin, institusi keamanan ini akan memeriksa semua anggota yang pernah konvoi.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin tidak hanya berada di Bandar Lampung dan Jakarta untuk membentuk organisasi besar.
Karena kelompok ini sudah tersebar di wilayah Sumatera, Pulau Jawa dan daerah lain untuk menggoyang Ideologi Pancasila.
Baca juga: Jelang Iduladha Pemkab Bekasi Resmi Larang Hewan Ternak dari Jawa Timur, Dampak Wabah PMK
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, aksi konvoi yang terjadi tidak hanya di Cawang, Jakarta Timur.
Tapi juga ada aksi serupa di mana kelompok ini mengendarai sepeda motor secara gerombolan di Cirebon, Jawa Barat dan Surabaya, Jawa Timur.
"Dalam konvoi itu menyebarkan brosur dan sebaran- sebarannya yang merupakan ajakan kepada masyarakat untuk mengikuti Khilafatul Muslimin atau menuding khilafah," katanya, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Orangtua Murid Pening Urus Pendaftaran PPDB, Kerap Terkendala Kartu Keluarga
Jenderal bintang satu ini tak menyebutkan siapa saja akan dipanggil yang terlibat dalam aksi konvoi tersebut.
Sebab, pihaknya masih terus mendalami aksi kelompok yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila.
"Tentu nanti akan diproses," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung, Selasa (7/6/2022) pagi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, organisasi tersebut dinilai telah menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
"Serta penyebaran berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat, baik masyarakat secara umum dan juga dikalangan umat muslim itu sendiri," ujarnya.

Menurutnya, Abdul Qodir ini mantan narapidana kasus terorisme yang pernah dipenjara dua kali yakni tiga tahun dan kemudian 13 tahun.
Saat ditangkap, Abdul menyatakan kepada polisi tidak bertentangan dengan Pancasila, tapi pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan saksi ahli dari agama islam, literasi islam dan ahli ideologi islam.
Baca juga: Aplikasi Sipol KPU RI Bikin Bingung Pengurus Partai Politik, Dianggap Terlalu Banyak Fitur
Hasilnya, organisasi ini bertentangn dengan Pancasila dan pihaknya sudah mengantongi bukti dari website dan akun youtube dari kelompok tersebut sebelum melakukan penindakan.
"Sebagai contoh mereka memiliki website kemudian di dalamnya ada youtube ada video ceramah mereka, kemudian ada buletin yang setiap bulan diterbitkan ada penerbitnya di Sukabumi," tegasnya.