Berita Jakarta
Nasi Babiambo di Kelapa Gading Jual Daging Babi, Legislator Asal Minang Marah, Minta Anies Tutup
Pemakaian nama menu nasi padang non halal dianggap sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat minang baik diranah maupun dirantau.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator RI kesal dengan kehadiran Nasi Babiambo karena dianggap bisa merusak citra nasi Padang. Sebab restoran yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara itu menjual menu masakan daging babi.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku kaget dan prihatin dengan kabar tersebut.
Bahkan pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar, di mana terpampang jelas aneka masakan Minang non halal seperti nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas babiambo dan menu lainnya.
Baca juga: Virus Mulut dan Kuku Ditularkan Lewat 3 Cara, Dinas KPKP Minta Peternak Babi Waspada
Baca juga: Didemo soal Perdagangan Daging Anjing, Gibran Pusing: Kalau Tidak Boleh Jualan Gugug Solusinya Apa?
“Bahkan dalam keterangan di akun Istagram Babiambo, dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang non halal di Indonesia,” ujar Guspardi dari Fraksi PAN berdasarkan rilisnya, Jumat (10/5/2022).
Menurutnya, nasi padang dengan berbagai menu yang ada merupakan produk kuliner dari Minangkabau, dan dipastikan makanan yang halal.
Tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.
“Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau,” ucapnya.
Legislator kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah ( ABS-SBK).
Pemakaian nama menu nasi padang non halal jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat minang baik diranah maupun dirantau.
Baca juga: Selain Konvoi di Jalan, Khilafatul Muslimin Rajin Sebarkan Ideologi Khilafah ke Sekolah-sekolah
Baca juga: Novel Pastikan PA 212 Masih Bersikap Netral, Tunggu Penetapan KPU dan Ijtima Ulama soal Capres 2024
“Diduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi Padang untuk usahanya. Namun mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau,” tegasnya.
Guspardi mengatakan, penggunan identitas Minangkabau dalam menu masakan Padang non halal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima.
Untuk itu dia meminta kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya.
“Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama babiambo tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan,” jelasnya.
Soal virus PMK, Pemprov DKI ingatkan peternak babi
Sebelumnya diberitakan, pemerintah DKI Jakarta meminta masyarakat terutama peternak untuk mewaspadai penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan berkuku belah.
Meski tidak menular ke manusia, namun tingkat penularan virus ini sangat tinggi yang berdampak pada kematian hingga bisa merugikan peternak.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, virus ini ditularkan ke hewan lain melalui tiga cara.
Pertama kontak langsung antara hewan tertular dengan hewan rentan.
Kedua kontak tidak langsung yaitu, melalui kontak dengan virus pada manusia, alat dan sarana transportasi akibat kontaminasi dari peternakan yang mengalami wabah PMK.
“Penyebaran melalui udara, utamanya babi yang dapat menyebarkan virus dalam jumlah sangat banyak ke udara melalui aktivitas bernafas. Penyebaran PMK oleh angin bisa terjadi sampai radius 10 kilometer,” kata Suharini berdasarkan keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Arif Rifai Waswas PMK pada Sapi Hancurkan Penjualan Hewan Kurban saat Iduladha
Suharini memaparkan ada beberapa gejala klinis pada hewan yang diduga terpapar penyakit PMK.
Biasanya terjadi kepincangan yang bersifat akut pada beberapa hewan, kemudian hipersalivasi terlihat menggantung, dan air liur berbusa di lantai kandang.
Lalu terjadi pembengkakan kelenjar submandibular, vesikel/lepuh dan atau erosi sekitar mulut, lidah, gusi, nostril kulit sekitar teracak dan puting.
Kemudian hewan lebih sering berbaring karena mengalami demam tinggi mencapai 41 derajat celcius, serta penurunan produksi susu yang drastis pada sapi perah.
“Tapi daging dan susu tetap aman dikonsumsi selama dimasak dengan benar,” ujar Suharini.

Berdasarkan catatannya, populasi ternak di DKI Jakarta kurang lebih sebanyak 10.728 ekor.
Rinciannya, sapi perah 1.349 ekor, sapi potong 1.723 ekor, kerbau 42 ekor, kambing potong 5.626 ekor, domba 1.620 ekor dan kambing perah 368 ekor.
Sedangkan, hewan kurban yang masuk ke DKI Jakarta berdasarkan data tahun 2021 sebanyak 64.578 ekor.
“Itu terdiri dari sapi 20.449 ekor, kerbau 294 ekor, kambing 37.814 ekor dan domba 6.021 ekor yang merupakan hewan rentan PMK,” imbuhnya.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, langkah pertama adalah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan mitigasi risiko PMK.
8 Langkah Antisipasi PMK
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) telah menyiapkan delapan langkah untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak berkuku belah.
Adapun jenis hewan yang rentan terhadap penyebaran PMK adalah sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.
Mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Polda Metro Jaya, OPD terkait, Perumda Dharma Jaya, dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang DKI Jakarta).
Kedua, menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas KPKP tentang kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku, ketiga melaksanakan sosialisasi/komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada peternak, stakeholder lainnya bahkan kepada jajaran Dinas KPKP.
Selanjutnya keempat menyusun standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan pengendalian PMK, kelima menyusun tim pengawasan dan tim respon cepat.
Lalu keenam melaksanakan pengawasan pemasukan serta pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra ternak, dan rumah potong hewan dan ketujuh publikasi informasi PMK melalui media sosial DKPKP dan media.
“Terakhir, petugas Dinas KPKP melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan di lima wilayah kota setiap hari pada tempat penampungan dan pemotongan hewan,” kata Suharini berdasarkan keterangannya pada Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, PMK merupakan penyakit infeksi virus bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku belah. Penyebaran virus ini dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan, sekaligus produknya.
“PMK tidak bersifat zoonosis (menular ke manusia), namun tingkat penularan pada hewan sangat tinggi mencapai 90-100 persen, dan tingkat kematian tinggi pada ternak muda/anakan,” ujarnya. (faf)