Berita Kriminal
Sambangi Mabes Polri, Keluarga Korban Kasus Penggelapan Bersama Pengacara Ini Minta Kepastian Hukum
Pihak keluarga korban kasus penggelapan bersama kuasa hukumnya datangi Mabes Polri demi mendapatkan kepastian hukum.
"Dan semua isi dari MOU dibuat diduga merupakan inisiatif dari HSS yang seolah-olah PT TGM yang digelapkannya, sebagai jaminan untuk pembayaran hutang"
"Sedangkan pembatalan putusan itu oleh pengadilan tidak ada sangkut pautnya dengan penggelapan lahan yang dilakukan HSS (terlapor), sebagai karyawan PT KMI" paparnya.
Maka itu, lanjut dia, kasus ini seolah-olah tak ada jaminan kepastian hukum.
"Kami mengirimkan surat ke Kadiv Propam berjudul “Mohon Keadilan Terhadap Gelar Perkara di Rowasidik Mabes Polri, pada tanggal 18 Mei 2022 dengan LP. No: LP/B/0787/IX/2019/Bareskrim"
"Dan memohon kepada Bapak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV. Propam) Polri kiranya agar perkara ini dapat dilanjutkan dan diproses, sesuai dengan penetapan penyidik awal"
"Yang menyatakan, HSS sebagai tersangka dan sesuai dengan rekomendasi dalam gelar Perkara Tanggal 26 Januari 2021." paparnya kembali.
Ia berharap, agar segera dapat melengkapi berkas berkas yang dimintakan Kejaksaan Agung RI terkait kasus itu.
Sehingga, kata dia, unsur pidana yang ditersangkakan terpenuhi.
"Kedua, mohon kepada Bapak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam ) Polri untuk segera melakukan penahan terhadap HSS sebagai upaya hukum dan bentuk keadilan dalam penegakkan hukum di Indonesia,"
"Dimana pemodal PT KMI (WXJ alias SS) jadi pesakitan, sedangkan yang diberi modal dan jadi karyawannya, HSS masih dapat bebas dan terlepas dari segala jerat hukum." ucapnya.
Semua hal yang dikatakannya tersebut, merupakan bentuk permohonan peninjauan kembali gelar perkara, serta tidak diterbitkannya SP3 dalam Perkara LP. No: LP/B/0787/IX/2019/Bareskrim.
"Dalam kasus ini kita tidak melakukan intervensi hukum, namun memohon jaminan kepastian dan perlindungan hukum."
"Dan atas segala perhatian Bapak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Driv Propam) Polri, terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih." katanya.
Sementara Ong, selaku pihak keluarga dari WXJ alias SS yang jadi korban penggelapan itu mengakui, dirinya hadir di Mabes Polri untuk berikan dukungan moral untuk Angga.
"Kami berharap keadilan kepada pihak kepolisian, karena tindak pidana penggelapan yang diduga kuat dilakukan HSS sampai saat ini hasil penyelidikan dan penyidikan yang menetapkannya sebagai tersangka, belum ditangkap"
"Semoga segera mendapatkan jaminan kepastian hukum untuk keluarga kami," paparnya.
Sementara Surat permohonan Perlindungan Hukum ditujukan kepada Kadiv Propam Mabes Polri telah dikirimkan olehnya.
Namun, hingga berita ini dirilis belum ada kepastian hukum atas perkara pidana tersebut.
(Wartakotalive.com/CC)
