Berita Kriminal

Sambangi Mabes Polri, Keluarga Korban Kasus Penggelapan Bersama Pengacara Ini Minta Kepastian Hukum

Pihak keluarga korban kasus penggelapan bersama kuasa hukumnya datangi Mabes Polri demi mendapatkan kepastian hukum.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Pihak keluarga korban kasus penggelapan bersama kuasa hukumnya datangi Mabes Polri demi mendapatkan kepastian hukum, Rabu (8/6/2022). 

Dikatakannya, HSS oleh Team Penyidik Awal Bareskrim Polri, ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/103/1/2021/Dit. Tipidum 21 Januari 2021.

Penetapan tersangka terhadap HSS ini, kata dia, telah sesuai dengan undang-undang dikarenakan penyidik telah memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Dikatakannya kembali, hal itu tertuang dalam Pasal 184 KUHAP, dimana ada lima jenis alat bukti yang sah, yaitu:

- Keterangan saksi

- Keterangan ahli

- Surat/dokumen

- Petunjuk

- Keterangan terdakwa

Dijelaskannya, pihak Kejaksaan kepada penyidik awal merekomendasikan, telah memenuhi unsur pidana 372 dan unsur TPPU.

Bahkan, penyidik diminta membuka rekening terlapor.

"Hanya saja, belum dapat dilakukan dan dalam perkembangan perkara ini selanjutnya tersangka masih berkeliaran dan terkesan seperti kebal hukum" jelasnya.

Bahkan, jelas dia, dalam gelar perkara tanggal 18 Mei 2022 yang jadi rekomendasi dari kejaksaan adalah putusan perkara perdata pembatalan MOU yang dibuat PT KMI dan PT TGM.

Sedangkan dalam perkara A quo yang menjadi pokok permasalahan bukan lah perjanjian perdata yang dibatalkan.

Tetapi, ungkap dia, lahan-lahan batu bara yang disebut-sebut digelapkan dan dibiayai seluruhnya PT KMI (pelapor).

"Perlu dijelaskan MOU yang dibuat dikarenakan tidak sanggupnya HSS dalam mempertanggungjawabkan sejumlah uang yang dipakai untuk pengurusan PT TGM, yang diduga digelapkan"

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved