Putusan Kode Etik Polri
Kompolnas: Putusan Kode Etik AKBP Raden Brotoseno yang Kontroversial Bukan di Era Kapolri Sekarang
Kompolnas menegaskan putusan kode etik Polri yang kontroversial terhadap AKBP Raden Brotoseno, bukan di era Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan, mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.
Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020.
Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural."
"Dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).
Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.
Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKE."
"Dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," jelasnya.
