Putusan Kode Etik Polri

Kompolnas: Putusan Kode Etik AKBP Raden Brotoseno yang Kontroversial Bukan di Era Kapolri Sekarang

Kompolnas menegaskan putusan kode etik Polri yang kontroversial terhadap AKBP Raden Brotoseno, bukan di era Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Valentino Verry
Divisi Humas Polri
Kompolnas meluruskan infomasi terkait putusan kode etik Polri terhadap AKBP Raden Brotoeno, ternyata terjadi di tahun 2020 saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum menjabat. 

"Karenanya Polri harus memecat AKBP Brotoseno, karena ia pernah dihukum kasus korupsi dan terbukti melakukannya," kata Ralian kepada Wartakotalive.com, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Jokowi Berbincang dengan Kabais TNI di Bandara Umbu Mehang Kunda NTT, Bahas Apa?

Dia mengatakan, korupsi adalah kejahatan extraordinary crime (kejahatan luar biasa), selain terorisme dan narkoba.

Karena kejahatan luar biasa itu menjadi musuh negara, kata Ralian, maka dibuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang KPK.

"Keseriusan Pemerintah untuk memberantas itu terlihat dengan masih dibentuknya KPK. Jadi tidak ada alasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mempertahankan AKBP Brotoseno di institusi Polri sebagai penyidik, hanya karena alasan pernah berprestasi," tegas Ralian. 

Ralian juga mempertanyakan parameter Kapolri yang menganggap AKBP Brotoseno berprestasi, sehingga tetap dipertahankan.

Fakta mengungkap soal AKBP Raden Brotoseno yang tidak ditangkap meski terindikasi kasus korupsi.
Fakta mengungkap soal AKBP Raden Brotoseno yang tidak ditangkap meski terindikasi kasus korupsi. (Istimewa)

"Kalau pertimbangan berprestasi lalu mengabaikan penegakan hukum, apa gunanya," tambahnya.

Ralian mengatakan, kampanye Kapolri yang ingin mewujudkan polisi presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah dan cepat, sama sekali tidak terlihat dengan tidak dipecatnya AKBP Brotoseno.

"Masalah berkeadilan inilah yang sekarang ditanyakan masyarakat. Parameter Brotoseno hanya alasan berprestasi sehingga tidak dipecat, adalah tidak elok dan tidak tepat bila itu dijadikan ukuran," ucap aktifis Gerakan Mahasisawa Kristen Indonesia (GMKI) itu. 

PBHM mendesak Kapolri untuk meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Brotoseno. 

"Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Ralian. 

Diketahui, AKBP Raden Boroseno terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana selama 2017-2020. 

Selepas dari itu, AKB[ Brotoseno masih aktif bertugas menjadi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dengan jabatan sebagai Penyidik Madyia Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Pokri. 

Pada 2016, Brotoseno pernah ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akibat kasus suap senilai kurang lebih Rp 3 miliar.

Selain itu, Brotoseno, didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidik tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved