Putusan Kode Etik Polri

Kompolnas: Putusan Kode Etik AKBP Raden Brotoseno yang Kontroversial Bukan di Era Kapolri Sekarang

Kompolnas menegaskan putusan kode etik Polri yang kontroversial terhadap AKBP Raden Brotoseno, bukan di era Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Valentino Verry
Divisi Humas Polri
Kompolnas meluruskan infomasi terkait putusan kode etik Polri terhadap AKBP Raden Brotoeno, ternyata terjadi di tahun 2020 saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum menjabat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno dilakukan sebelum era Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.

"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum pak Listyo Sigit," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Perwakilan Keluarga Konfirmasi Kebenaran Rekaman Suara Soal Kabar Ridwan Kamil di Swiss

Benny menekankan, ke depannya institusi Polri dapat menjadikan hal ini sebagai pembelajaran dan bentuk evaluasi.

Untuk lebih baik lagi dalam memberikan keputusan etik terhadap personel kepolisian yang terjerat masalah hukum.

"Menurut kami, ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan,” ujarnya.

“Dalam memutus kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," imbuh Benny.

Menurut Benny, Kompolnas sudah mencoba mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotoseno ke Korps Bhayangkara.

Baca juga: Marcel Chandrawinata dan Deasy Pricilla Bahagia Dianugerahi Anak Pertama Setelah Menikah Tahun 2017

Kompolnas pun tak bisa berbuat apa-apa, mengingat sudah ada putusan hukum dan harus dihormati.

Meski begitu, Benny menegaskan, ke depannya Polri harus lebih berhati-hati lagi dalam memutus sidang etik.

Apalagi, terkait dengan perkara soal kasus tindak pidana korupsi.

"Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur. Kita patut hormati itu,” ucapnya.

“Ke depannya, menurut kami perlu hati-hati pihak pemutus dalam sidang kode etik terpidana korupsi," tandas Benny.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto.
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto. (kompas.com)

Sementara itu, Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) menyesalkan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno dari institusi Polri sebagai penyidik di Bareskrim Polri.

Sebaliknya, justru mempertahankan eks napi korupsi itu di institusi hanya dengan alasan berprestasi selama di Polri dan saat menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua PBHM Ralian Jawalsen mengatakan, bahwa korupsi adalah salah satu kejahatan luar biasa. Karena itu harus menjadi kesepakatan antara masyarakat dan Polri bahwa kejahatan itu harus diberantas. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved