Polisi Eks Napi Korupsi
PBHM: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, AKBP Brotoseno Harus Dipecat
Dia mengatakan, korupsi adalah kejahatan extraordinary crime (kejahatan luar biasa), selain terorisme dan narkoba.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Dengan jabatan sebagai Penyidik Madyia Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Pokri.
Pada 2016, Brotoseno pernah ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akibat kasus suap senilai kurang lebih Rp 3 miliar.
Selain itu, Brotoseno, didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidik tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca juga: ICW Duga Raden Brotoseno Kembali Jadi Penyidik, Surat Klarifikasi Belum Direspons Polri
Sebelumnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan, mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.
Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020.
Baca juga: Ikuti Mau Pemerintah Kampanye Pemilu 2024 Digelar 90 Hari, KPU: Bukan Hal Baru
Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural."
"Dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Minta Masyarakat Divaksin Covid-19 Dua Dosis dan Boster, Jokowi: Jangan Pilih-pilih Vaksin
Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.
Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKE."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 28 Mei 2022: Dosis I: 200.246.648, II: 167.391.090, III: 45.607.567
"Dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," jelasnya.
