Polisi Eks Napi Korupsi

PBHM: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, AKBP Brotoseno Harus Dipecat

Dia mengatakan, korupsi adalah kejahatan extraordinary crime (kejahatan luar biasa), selain terorisme dan narkoba.

TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA
Raden Brotoseno 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) menyesalkan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno dari institusi Polri sebagai penyidik di Bareskrim Polri.

Sebaliknya, justru mempertahankan eks napi korupsi itu di institusi hanya dengan alasan berprestasi selama di Polri dan saat menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua PBHM Ralian Jawalsen mengatakan, bahwa korupsi adalah salah satu kejahatan luar biasa. Karena itu harus menjadi kesepakatan antara masyarakat dan Polri bahwa kejahatan itu harus diberantas. 

"Karenanya Polri harus memecat AKBP Brotoseno, karena ia pernah dihukum kasus korupsi dan terbukti melakukannya," kata Ralian kepada Wartakotalive.com, Rabu (1/6/2022).

Dia mengatakan, korupsi adalah kejahatan extraordinary crime (kejahatan luar biasa), selain terorisme dan narkoba.

Karena kejahatan luar biasa itu menjadi musuh negara, kata Ralian, maka dibuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang KPK.

Baca juga: AKBP Brotoseno Berpotensi Ulangi Korupsi, Bukti Ada Persoalan Sistemik Institusional di Polri

"Keseriusan Pemerintah untuk memberantas itu terlihat dengan masih dibentuknya KPK. Jadi tidak ada alasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mempertahankan AKBP Brotoseno di institusi Polri sebagai penyidik, hanya karena alasan pernah berprestasi," tegas Ralian. 

Ralian juga mempertanyakan parameter Kapolri yang menganggap AKBP Brotoseno berprestasi, sehingga tetap dipertahankan.

Baca juga: Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno Dinilai Jadi Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Internal Polri

Baca juga: AKBP Brotoseno Berpotensi Ulangi Korupsi, Bukti Ada Persoalan Sistemik Institusional di Polri

"Kalau pertimbangan berprestasi lalu mengabaikan penegakan hukum, apa gunanya," tambahnya.

Ralian mengatakan, kampanye Kapolri yang ingin mewujudkan polisi presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah dan cepat, sama sekali tidak terlihat dengan tidak dipecatnya AKBP Brotoseno.

Baca juga: Polri Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno karena Dinilai Alasannya Berprestasi

"Masalah berkeadilan inilah yang sekarang ditanyakan masyarakat. Parameter Brotoseno hanya alasan berprestasi sehingga tidak dipecat, adalah tidak elok dan tidak tepat bila itu dijadikan ukuran," ucap aktifis Gerakan Mahasisawa Kristen Indonesia (GMKI) itu. 

PBHM mendesak Kapolri untuk meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Brotoseno

"Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Ralian. 

Baca juga: IPW Bilang Polri Langgar Aturan Ini Jika AKBP Raden Brotoseno Jadi Penyidik Lagi

Diketahui, AKBP Raden Boroseno terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana selama 2017-2020. 

Selepas dari itu, AKB[ Brotoseno masih aktif bertugas menjadi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved