Penyelundupan Narkoba

BNNP DKI Jakarta Bongkar Penyelundupan Tabung Pipa Berisi Narkoba yang Tidak Tembus Alat Pendeteksi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengungkap jaringan narkoba Warakas-Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengungkap jaringan narkoba Warakas-Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Jaringan itu mengedarkan narkoba jenis sabu ke dalam tabung pipa besi yang tidak tembus oleh mesin terdeksi (X-Ray) dan anjing pelacak.

Plt. Kepala BNNP DKI Jakarta Monang Sidabuke mengatakan bahwa pipa besi itu  menjadi wadah tempat disembunyikannya sabu yang dikirimkan dari wilayah Sumatera menuju Jakarta Utara.

Tidak hanya mesin pendeteksi, pipa tersebut tidak bisa tercium juga oleh anjing pelacak.

Selain itu, BNNP DKI Jakarta menemukan empat buah pipa besi besar berisi narkoba yang dikirim dari Pulau Sumatera ke Jakarta.

Baca juga: Sinergitas Lapas Pemuda Tangerang dan BNNP Banten, Ungkap 2 Napi Diduga Terlibat Pengedaran Narkoba

Baca juga: Fauzan Vokalis Band Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Selama Tiga Bulan di BNNP DKI Jakarta

Baca juga: 403.000 Pil Narkoba Diselundupkan ke Arab Saudi, Jenis Amphetamine Dicampur dengan Kacang Fava

"Pihak BNNP DKI menemukan dua tabung berukuran kecil ini, mampu menyimpan 1-1,5 kilogram sabu di dalamnya. Kemudian, dua tabung lainnya yang lebih besar dapat dimasukkan dua kilogram sabu. Pipa ini tidak terdeksi mesindan  bahkan tidak tercium anjing pelacak," kata Monang.

Monang menjelaskan, sebelumnya pernah menguji dan melakukan pemindaian terhadap tabung pipa itu dengan mesin pendeteksi( X-Ray)  dan ternyata tidak terdeteksi ada narkoba di dalamnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) mengungkap tiga jaringan kasus narkoba dengan total 2 kilogram sabu dan 1 kilogram ganja, dan sebanyak 11 tersangka sudah tertangkap.

"Untuk periode Januari-Mei 2022 ini barang bukti sebanyak 2 kilogram , untuk ganja 1 kilogram, hasil tangkapan barang bukti ini masih tetap sama dalam perhitungan angka, namun narkoba yang sebenarnya sudah banyak di edarkan, dan sisanya 2 kg ini," ujar Monang.

Monang menjelaskan bahwa total transaksi jenis sabu sekitar Rp 5 miliar dan ganja Rp 7 juta dan akumulasi uang yang didapatkan dari 1 kg sabu itu harga rata-rata Rp 2- Rp 2,5 miliar.

BERITA VIDEO: Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah Bikin Pengrajin Tahu Bernasib Bak Jatuh Tertimpa Tangga

Sedangkan barang bukti ada 2 kg.

Jadi, sebanyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, untuk ganja sendiri seberat 1 kilogram rata-rata senilai Rp 5-7 juta, 1 gram bisa buat satu orang.

Dia menjelaskan bahwa sudah mengamankan sebanyak seribu orang untuk tidak mengkonsumsi ganja.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved