Penyelundupan Narkoba
BNNP DKI Jakarta Bongkar Penyelundupan Tabung Pipa Berisi Narkoba yang Tidak Tembus Alat Pendeteksi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengungkap jaringan narkoba Warakas-Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Terdapat beberapa jaringan.
Pertama, dari Kampung Bahari, untuk wilayah Warakas-Kampung Bahari, Jakarta Utara, Jumat (7/01/2022)) BNNP DKI menangkap tersangka insial WRM sebagai kurir di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Barang bukti yang disita narkotika jenis sabu sebanyak 11,31 gram dan telepon genggam.
"Jumat (11/03/2022) tim BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan dua orang pengedar inisial FS dan MI di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan menyita 5 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 20,96 gram, paket ini untuk daerah Bonpis Kampung Bahari dan daerah Warakas, tidak hanya narkoba namun alat timbang pun disita,” tutur Monang.
Pada Minggu (20/03/2022) BNNP DKI mengamankan pengedar berinisial ED di Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 1.075,5 gram.
"Kemudian 21-24 Maret 2022, tim melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang tersangka bernama DN di Penjaringan, Jakut, tim mengamankan dua tersangka lain, yaitu DD di Ciputat, Tangerang Selatan dan LK di Balaraja, Kabupaten Tangerang, dengan total barang bukti narkotika sabu 302 gram," kata Monang.
Lanjut kedua dari Jaringan Jakarta-Bogor, BNNP DKI Jakarta menangkap inisial AG alias HD di Jalan Pasar Ciluar, Pasirlaya, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (18/2/2022).
Sebanyak 48,86 gram narkotika jenis sabu diamankan, Kasus ini sudah masuk di Kejari Kabupaten Bogor.
Dengan ini adalah jaringan yang sama yaitu Jakrata- Bogor, sudah diamankan dua tersangka di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Sabtu (19/03/2022).
Barang bukti bukti jenis sabu diamankan sebanyak 45,05 gram.
Ketiga pihak BNNP DKI berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Utara, Bea Cukai Jakarta dan perusahaan jasa ekspedisi terkait peredaran jenis ganja di wilayah Jakarta dari Sumatera Utara.
BNNP DKI Jakarta berhasil menangkap dengan inisial IR, dan berperan sebagai penerima paket ganja sebanyak 1 kilogram di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (12/5/2022).
Monang menjelaskan untuk seluruh tersangka terkait narkoba ini, dikenai pasal 114 dan 112 UU narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai 6 tahun dan maksimal hukuman mati.