Subsidi Minyak Goreng Curah

Bikin Harga Semakin Meroket, Pedagang Tolak Rencana Pemerintah Mencabut Subsidi Minyak Goreng Curah

Kementerian Perindustrian akan mencabut program subsidi minyak goreng curah pada Selasa (31/52022).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Heriyanto, pedagang minyak goreng curah yang berjualan di Pasar Anyar Tangerang tolak rencana Kementerian Perindustrian mencabut program subsidi minyak goreng curah pada Selasa (31/52022). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kementerian Perindustrian akan mencabut program subsidi minyak goreng curah pada Selasa (31/52022).

Rencana itu pun mendapat tentangan dari para pedagang sembako yang menjual minyak goreng curah.

Pasalnya, kebijakan itu akan membuat harganya menjadi semakin meroket.

Salah seorang pedagang menolak itu adalah Heriyanto.

"Jujur saya baru dengar kabar pencabutan subsidi minyak goreng curah ini. Kalau sampai benar dicabut, saya sebagai pedagang menolak kebijakan pemerintah ini," kata Heriyanto selaku pedagang minyak goreng curah yang berjualan di Pasar Anyar Tangerang saat diwawancarai wartakotalive.com, Minggu (29/5/2022).

Heriyanto berujar bahwa ditariknya program subsidi minyak goreng curah, akan kembali menimbulkan peningkatan harga pada salah satu komoditi utama masyarakat itu.

Baca juga: Diimbau Jual Minyak Goreng Curah Sesuai HET, Pedagang Ogah: Harga Kulakannya Saja Sudah Tinggi

Baca juga: Pengusaha Warteg Resah Pemerintah Mencabut Subsidi Minyak Goreng Curah, Modal Usaha Membengkak

Baca juga: Pengelola Pasar Anyar Imbau Pedagang Patuhi HET Minyak Goreng Curah

Pasalnya, harga minyak goreng curah saat ini yang masih disubsidi pemerintah, masih tinggi berkisar di harga Rp 17.000 hingga Rp 18.000.

Harga tersebut merupakan yang dijual oleh para pedagang atau pengecer yang ada di pasar untuk dijual ke masyarakat.

"Sekarang gini, harga minyak goreng curah yang masih disubsidi pemerintah saja masih mahal dijual distributor ke kami pedagang, apalagi kalau subsidinya dicabut," ujar Heriyanto.

"Karena harga dari distributor saja masih tinggi, dan saya menjual minyak goreng curah yang masih disubsidi ini di harga Rp 18.000 per kilogram (kg) dan Rp 17.000 perliter," terang Heriyanto.

BERITA VIDEO: Bersama Gusdurian, Anak Gus Dur Alissa Wahid Takziah ke Makam Buya Syafii Maarif

Heriyanto mengkhawatirkan, pencabutan subsidi minyak goreng curah oleh pemerintah, dapat semakin menyusahkan masyarakat.

Menurutnya, minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang digunakan setiap hari.

Terlebih, para pedagang kecil ataupun pengusaha rumah makan juga disebutnya, akan turut kembali menjerit lantaran harga minyak goreng curah yang dikhawatirkan melonjak kembali.

"Kalau masih disubsidi saja harganya bisa sampai Rp 18.000, saya rasa nanti bisa lebih liar harganya dan mungkin bisa enggak masuk akal harga minyak goreng curah ini," paparnya.

"Kalau sampai terjadi peningkatan harga minyak goreng curah, yang disusahkan pastinya masyarakat kecil, apalagi mereka yang membuka usaha ataupun rumah makan," terangnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, pencabutan subsidi minyak goreng curah disampaikan  oleh Direktur Jendral Industri Agro Kemenprin Putu Juli Ardika.

Putu menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan CPO diterbitkan.

Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.

Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan terkait determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau minyak goreng bersubsidi pada tanggal 31 Mei mendatang," kata Putu.

"Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved