Aksi Terorisme

Tak Cuma Pendukung ISIS, Mahasiswa di Malang yang Diciduk Densus 88 Juga Terhubung dengan JAD

Densus 88 Antiteror Polri meringkus IA (22), mahasiswa di Malang, karena diduga terlibat tindak pidana terorisme.

TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
IA, mahasiswa di Malang, Jawa Timur, yang diciduk Densus 88 Antiteror Polri, terlibat dalam sejumlah kegiatan dugaan tindak pidana terorisme. 

"Penangkapan dilakukan kemarin Senin 23 Mei 2022 kurang lebih pukul 12.00 WIB, terhadap satu orang tersangka atas nama inisial IA, umur 22 tahun."

"Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota Malang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 6 Juni 2022: Jakarta Level 1, Pamekasan Tertahan di Level 3

Ramadhan menerangkan, IA ditangkap karena diduga terlibat dalam pendanaan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.

IA juga mengelola media sosial yang diduga menyebar materi ISIS.

"Keterlibatan IA yaitu yang bersangkutan melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia."

Baca juga: Wamenkes: Bila Penularan Covid-19 Kurang dari Satu Selama Enam Bulan, PPKM Tak Perlu Diupdate Lagi

"Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," ungkap Ahmad.

Ramadhan menuturkan, IA diduga juga berkomunikasi dengan seorang tersangka teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR, yang telah ditangkap oleh Densus 88.

"Yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap."

Baca juga: Luhut Dapat Tugas Lagi dari Jokowi, Kali Ini Diperintahkan Bereskan Masalah Kelangkaan Minyak Goreng

"Dalam rangka amaliyah fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," jelas Ramadhan.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan IA dalam kasus terorisme.

"Tindak lanjut penyidik Densus melakukan pemeriksaan dan pengembangan keterlibatan tersangka tersebut," terangnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved