Ujaran Kebencian

Tuding Jaksa Menstigma Dirinya Bukan Wartawan, Edy Mulyadi: Ini Pengadilan Politik!

Terdakwa ujaran kebencian Edy Mulyadi menilai persidangan kasusnya merupakan pengadilan politik.

Tribunnews/Fersianus Waku
Edy Mulyadi bersitegang dengan petugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa ujaran kebencian Edy Mulyadi menilai persidangan kasusnya merupakan pengadilan politik.

Hal itu diungkapkan Edy saat memberikan keterangan pers usai hakim menskorsing sidang, Selasa (24/5/2022).

Edy mengatakan hal itu lantaran dalam dakwaan jaksa menyebut channel YouTube BANG EDY CHANNEL bukan produk jurnalistik.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 6 Juni 2022: Jakarta Level 1, Pamekasan Tertahan di Level 3

"Di halaman depan ada JPU mengatakan BANG EDY CHANNEL bukan produk jurnalistik, tapi gerakan politik."

"Ini menjadi satu fakta bahwa ini bukan pengadilan hukum yang sebenarnya. Ini pengadilan politik."

"Memangnya kenapa kalau pun misalnya BANG EDY CHANNEL itu gerakan politik, masalahnya apa? Apa karena gerakan politik jadi dipidana?" Tutur Edy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Wamenkes: Bila Penularan Covid-19 Kurang dari Satu Selama Enam Bulan, PPKM Tak Perlu Diupdate Lagi

Edy menegaskan, persidangan tersebut tak layak diselenggarakan, lantaran bukan persidangan atau perkara pidana.

"Ini seperti dalam eksepsi, ini persidangan tidak layak diselenggarakan karena bukan persidangan pidana, perkara pidana," ucapnya.

Dia menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) sangat bernafsu melabeli dirinya bukan wartawan.

Baca juga: Luhut Dapat Tugas Lagi dari Jokowi, Kali Ini Diperintahkan Bereskan Masalah Kelangkaan Minyak Goreng

Padahal, kata dia, dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

"Saya anggota PWI, nomornya sudah ada, tadi kartunya jadi barang bukti, ada."

"Jadi sengaja JPU menstigma saya bukan wartawan," tuturnya.

Baca juga: Luhut Ditugasi Urus Minyak Goreng Langka, Legislator PDIP: Seolah Tak Ada Orang Lain yang Bisa Kerja

Edy juga sempat bersitegang dengan petugas pengadilan.

Pantauan Tribunnews di lokasi, Edy dan beberapa pendukungnya terlihat adu mulut dengan petugas di luar ruang sidang, setelah hakim menskorsing sidang.

Tak hanya adu mulut, petugas juga tampak sempat bergesekan dengan Edy.

Baca juga: M Lutfi Terbitkan Permendag 30/2022, Ini Tiga Syarat Eksportir Kantongi Persetujuan Ekspor CPO

Hal tersebut terjadi lantaran petugas dan jaksa penuntut umum (JPU) tak mengizinkan Edy memberikan keterangan pers.

Namun, Edy tetap bersikeras memberikan keterangan pers. Dia meminta petugas agar diberikan kesempatan berbicara.

"Udahlah kasih saya kesempatan. Saya bukan pertama kali ke sini, sebentar. Hak saya berbicara," tegas Edy.

Baca juga: Rencana Tesla Berinvestasi di Indonesia, Luhut: Harus Sabar, Ini Investasi dengan Nilai Jumbo

Sementara, pendukung meminta Edy agar tetap memberikan keterangan pers.

"Lanjut bang, lanjut bang, biar publik yang melihat," teriak pendukungnya.

"Udahlah saya enggak mau, jangan maksa," ucap Edy dengan nada tegas kepada petugas.

Didakwa Sebar Berita Bohong untuk Bikin Onar, Berlindung pada Profesi Wartawan

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi membuat keonaran dari pernyataan 'tempat jin buang anak', soal Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN).

Hal ini disampaikan JPU dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, dalam kasus ujaran kebencian saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

"Bahwa terdakwa Edy Mulyadi selaku pembicara dalam acara press conference yang dilaksanakan oleh KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat)."

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 23 Mei 2022: Level 3 Cuma di Pamekasan

"Sekaligus pemilik Channel Youtube “BANG EDY CHANNEL” dengan URL https://www.youtube.com/channel/UC-FwPx4rlHkdkG7_0KoFzsA."

"Dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

Edy, lanjut jaksa, kerap mengunggah konten-konten video di akun YouTube-nya yang berisikan opini atau pedapat pribadi yang disampaikan seolah-olah fakta.

Baca juga: Jokowi: PPKM Tetap Berlanjut Sampai Betul-betul Yakin Covid-19 Seratus Persen Bisa Kita Kendalikan

"Akun YouTube yang baru dioperasikan terdakwa atau efektif pada tahun 2021 ini, dengan mengunggah video terkait pandangannya bersifat opini, pendapat, atau penafsiran pribadinya menyangkut politik serta kebijakan pemerintah saat ini," papar jaksa.

Dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Di antaranya, konten yang berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat,' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.

Baca juga: Menteri Kesehatan: Kemungkinan Besar Penyebab Hepatitis Akut Adalah Adenovirus Strain 41

"Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat', di antara isi transkrip konten terdakwa yaitu 'punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak, dan kalau pasalnya kuntilanak, genderuwo, ngapain gue bangun di sana'."

"Poin berikutnya 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak pemindahan IKN', di antara transkrip isi konten terdakwa yaitu 'seruan saya tetap sama cabut ini keputusan pemindahan IKN yang seharusnya memulihkan Kaltim dan Jakarta'," tutur jaksa.

Jaksa menilai Edy selalu berlindung pada profesi kewartawanan, padahal perusahaan pers FNN yang ia awaki, tidak tidak terdaftar di Dewan Pers.

Baca juga: Beda dari Covid-19, Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Sangat Jarang Menular ke Manusia

"Akan tetapi perusahaan pers FNN tersebut tidak terdaftar pada Dewan Pers setelah dicek, dan telah pula dilakukan penelitian resmi oleh Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang di Indonesia."

"Sekalipun Edy channel tak terdaftar di Dewan Pers, tapi akun tersebut rutin mengunggah berita dan rutin mengulas pendapat kebijakan pemerintah yang tendensius," sambung jaksa.

Karena itu, Edy Mulyadi didakwa melanggar pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 atau kedua pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga pasal 156 KUHP. (Fersianus Waku)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved