M Lutfi Terbitkan Permendag 30/2022, Ini Tiga Syarat Eksportir Kantongi Persetujuan Ekspor CPO

Lutfi pun menekankan agar para produsen dan eksportir CPO memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Editor: Yaspen Martinus
istimewa
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Permendag 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Permendag 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil.

Lutfi mengatakan, pengaturan kembali ekspor CPO ini tetap berpegang pada prinsip kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya, merupakan hal yang utama.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah), karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi."

Baca juga: Punya Power Luar Biasa, Dokter Dinilai Lebih Takut dengan IDI Ketimbang Kementerian Kesehatan

"Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” ujar Lutifi, dikutip dari laman kemendag.go.id, Selasa (24/5/2022).

Lutfi pun menekankan agar para produsen dan eksportir CPO memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ujarnya.

Baca juga: Wamenkes Tegaskan Belum Ada Negara yang Deklarasikan Endemi Covid-19

Dalam Permendag 30/2022 ditegaskan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Tiga syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE adalah:

1. Eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Baca juga: Wakil Menteri Kesehatan: Indonesia Kini Masusk Fase Pandemi Covid-19 Terkendali

2. Bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran, dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

3. Bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain, yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO.

Disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE. (*)

Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved