PPDB
9 Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran PPDB Jakarta Jenjang SMP
Hari ini Senin 23 Mei 2022 akan dimulai PPDB Jakarta untuk pendaftaran SMP tahun ajaran 2022/2023.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merilis syarat calon peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui situs resmi PPDB DKI Jakarta.
Hari ini Senin 23 Mei 2022 akan dimulai PPDB Jakarta untuk pendaftaran SMP tahun ajaran 2022/2023.
Apa saja syarat daftar SMP dan alurnya, berikut penjelasannya.
Dokumen yang diperlukan :
- Kartu Kelurga
- Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2
- Rapor kelas 5 semester 1 dan semester 2
- Rapor kelas 6 semester 1 dan sederajat
- Sertifikat akreditasi sekolah asal
- Surat keterangan peringkat errata inlay rapor perserta didik dari sekolah asal
- Sertifika prestasi akademik
- Sertifikat non akademik
- Surat pernyataan tanggung nawab mutlak keabsahan dokumen dari oragntua/wali CPBD bermaterai 10.000
Terdapat tiga syarat pendaftaran PPDB DKI Jakarta yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD yaitu:
1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
2. Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat;
3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Baca juga: Rangkaian PPDB Banten akan Digelar Besok, Berikut Proses Mekanismenya
Terdapat empat jalur yang dibuka untuk PPDB 2022 jenjang SMP sebagai berikut
1. Jalur prestasi akademik kuota 18 persen dan prestasi non akademik 5 persen
2. Jalur Afirmasi 25 persen termasuk disabilitas
3. Jalur zonasi 50 persen
4. Jalur pindah tugas orangtua 2 persen
Baca juga: Terkendala Kartu Keluarga di PPDB, Sugiyanto Harus Tunda Anaknya Masuk SD Impian
Adapun jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta yang akan dimulai 23 Mei 2022 untuk pengajuan akun dan diikuti rangkaian jadwal lainnya sebagai berikut: