UU TPKS
LPSK: UU TPKS Cegah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Menurut Anton norma tersebut nantinya dapat memberi hak kepada pemerintah untuk menghapus konten yang berpotensi kekerasan seksual berbasis eletronik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius Wibowo mengatakan, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melahirkan norma-norma baru.
Menurut Anton norma tersebut nantinya dapat memberi hak kepada pemerintah untuk menghapus konten yang berpotensi kekerasan seksual berbasis eletronik.
Selain itu Anton juga memastikan banyaknya konten-konten pornografi di media sosial dapat dihapus langsung oleh pemerintah, dan pelaku akan segera ditindak secara pidana.
“Namun, penghapusan konten seperti itu, pelaksanaannya bagaimana, dan mekanismenya bagaimana, nanti masih akan diatur di dalam peraturan pelaksanaan lebih lanjut. Kalau tidak salah, peraturan pelaksanaannya itu dalam bentuk peraturan pemerintah,” ujar Anton kepada Wartakotalive.com, Sabtu (14/5/2022).
Anton memastikan bahwa UU TPKS relatif lebih maju karena memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah.
Selain penindakan terhadap pelaku, dalam UU TPKS tersebut juga muncul perihal perlindungan korban.
Baca juga: UU TPKS Atur Penggunaan Alat Kontrasepsi dan Sterilisasi
Perlindungan terhadap korban dimunculkan karena untuk meminimalisir kejahatan-kejahatan yang sama dengan korban yang berbeda.
“Pasalnya itu adalah pasal 46 dan pasal 47. Di sini dikatakan pemerintah berwenang melakukan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Anton.
Baca juga: Tidak Ada Pasal Aborsi di UU TPKS Karena Sudah Diatur di UU Kesehatan
Anton mengatakan, ketentuan lebih lanjut untuk menghapus dan memutus akses itu akan diatur di dalam peraturan pemerintah.
Hal tersebut membuat tindakan itu belum bisa diimplementasikan untuk saat ini. Karena masih menunggu peraturan pelaksanaannya.
Baca juga: Pengesahan UU TPKS Dilakukan Karena yang Sebelumnya Tak Efektif
Baca juga: VIDEO: Wakil Ketua LPSK Kupas Habis UU Kekerasan Seksual yang Baru Disahkan
Baca juga: Ingin Rakyat Dilindungi dari Kekerasan Seksual, Puan Dorong Pemerintah Buat Aturan Turunan UU TPKS
Menurut Anton pendampingan terhadap korban kekerasan seksual juga sudah diatur dengan baik dalam UU TPKS.
Termasuk pendampingan korban kekerasan seksual berbasi elektronik.
“Pelaporan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik itu pelaporannya boleh bukan hanya kepada polisi. Artinya begini, dilaporkan kepada polisi boleh, dilaporkan kepada bukan polisi juga boleh. Namun harus diingat, yang berwenang melakukan proses hukum atas pelaporan itu tentu saja adalah polisi,” ujar Anton. (m36)
