UU TPKS
Pengesahan UU TPKS Dilakukan Karena yang Sebelumnya Tak Efektif
Anton meyakini UU yang ada sebelumnya belum efektif untuk mendukung pemberantasan atau penanggulangan pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
UU TPKS tersebut disahkan pada Senin (9/5/2022), dan dituangkan sebagai UU Nomor 12 Tahun 2022.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius Wibowo melalui aplikasi Zoom kepada Wartakotalive.com, Sabtu (14/5/2022) mengatakan pengesahan UU TPKS dikarenakan perundang-undangan yang ada sebelumnya belum cukup efektif.
Anton meyakini UU yang ada sebelumnya belum efektif untuk mendukung pemberantasan atau penanggulangan pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
“Selain itu, UU sebelumnya juga belum cukup optimal dalam memberikan perlindungan terhadap korban,” ujar Anton.
Menurut Anton urgensi pengesahan UU TPKS tersebut karena tindak pidana kekerasan seksual termasuk jenis kejahatan yang banyak terjadi di masyarakat.
Baca juga: VIDEO: Wakil Ketua LPSK Kupas Habis UU Kekerasan Seksual yang Baru Disahkan
Anton menyebutkan jumlah kasus tindak pidana kekerasan seksual meningkat cukup tajam.
“Kalau saya merujuk pada pengalaman LPSK, saya mendapatkan data bahwa setiap minggu itu ada kurang lebih 10 sampai 15 perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dimintakan perlindungannya ke LPSK,” ujar Anton.
Ia mencontohkan, bisa jadi dalam satu perkara terdapat lebih dari satu korban.
Baca juga: Ingin Rakyat Dilindungi dari Kekerasan Seksual, Puan Dorong Pemerintah Buat Aturan Turunan UU TPKS
“Kita mengambil contoh misalnya tindak pidana kejahatan seksual yang terjadi misalnya di Jawa Barat, yang pelakunya adalah Heri. Itu kita melihat korbannya lebih dari 10. Jadi kalau kita berbicara tentang berapa banyak sih tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, tentu jumlahnya banyak sekali. Tadi hanya gambaran di LPSK saja, setiap minggu itu 10-15 perkara masuk atau dimohonkan perlindungannya ke LPSK,” ujar Anton.
Anton meyakini, UU TPKS yang sudah disahkan akan menggantikan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual dalam UU sebelumnya.
Apabila nanti terjadi kasus tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS yang akan diimplementasikan.
Baca juga: Direktur Lingkar Madani Harapkan Puan Pastikan DPR Buat UU Berkualitas
Jadi UU TPKS akan menggantikan UU sebelumnya yang mengatur tentang kekerasan seksual.
Anton mencontohkan pada UU Nomor 12 Tahun 2022, khususnya pasal 4 ayat 2, terdapat peraturan tindak pidana kekerasan seksual seperti perkosaan dan perbuatan cabul.
“Nah, perkosaan dan perbuatan cabul di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Perlindungan Anak itu sudah ada. Jadi mestinya sekarang rujukannya adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 saja,” ujar Anton.
Baca juga: Puan Serap Masukan Penerapan UU TPKS dari Kelompok Perempuan