UU TPKS

Pengesahan UU TPKS Dilakukan Karena yang Sebelumnya Tak Efektif

Anton meyakini UU yang ada sebelumnya belum efektif untuk mendukung pemberantasan atau penanggulangan pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

Istimewa
Kupas Tuntas UU TPKS 

Anton mengatakan, UU Nomor 12 Tahun 2022 yang sudah disahkan tersebut belum bisa diukur tingkat efektivitasnya. 

Hal tersebut karena baru beberapa hari UU TPKS disahkan secara resmi oleh pemerintah, dan sekarang masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat luas.

“Walaupun belum kelihatan efektivitasnya, namun kita patut optimis bahwa UU TPKS ini bisa optimal dalam memberantas pelaku dan melindungi korban tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Anton. (m36)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved