Penyakit Mulut dan Kuku Menular
Sudin KPKP Jakarta Utara Memeriksa Sebanyak 813 Ekor Hewan Ternak untuk Mengantisipasi PMK Menular
(Sudin KPKP Jakut) memeriksakan ratusan hewan ternak untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) menular.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PADEMANGAN - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Utara (Sudin KPKP Jakut) memeriksakan ratusan hewan ternak untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) menular.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara Unang Rustanto mengatakan bahwa sejauh ini sudah ratusan hewan ternak yang diperiksa apakah terpapar PMK menular atau tidak.
"Sampai dengan 11 Mei 2022, total kunjungan sebanyak 30 peternak atau penampung dengan total hewan ternak terperiksa sebanyak 813 ekor," kata Unang, Kamis (12/5/2022).
Rinciannya pada 10 Mei 2022, terdapat 13 peternak serta tempat penampungan hewan ternak di Kecamatan Koja dan Cilincing diawasi.
Baca juga: Cegah Penyakit PMK Pada Hewan Ternak, Baznas Terapkan Pendampingan Ketat di Seluruh Balai Ternak
Baca juga: Polri Bantu Awasi Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, Kapolri: Supaya Tidak Meluas
Baca juga: Beda dari Covid-19, Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Sangat Jarang Menular ke Manusia
Saat itu, petugas memeriksa sebanyak 460 ekor hewan ternak yang terdiri dari 196 ekor sapi, 77 ekor kambing, dan 187 ekor domba.
Kegiatan serupa juga menyasar 17 peternak dan tempat penampungan hewan ternak di Kecamatan Pademangan dan Kecamatan Tanjung Priok pada 11 Mei 2022.
Petugas memeriksa fisik hewan ternak di dua kecamatan itu dengan total sebanyak 353 ekor terdiri dari sapi, kambing, juga domba.
BERITA VIDEO: PLN Sebut Kebutuhan Listrik Ajang Balap Formula E Mencapai 7 Juta Volt Ampere
Hasil pemeriksaan secara umum ternak, semua dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan ternak mengalami gejala mengarah pada PMK menular.
"Kami sudah melakukan monitor di lapangan, sampai saat ini tidak ditemukan adanya PMK menular di Jakarta Utara," kata Unang.
Selanjutnya, petugas memberi paket desinfektan kepada peternak dan penampung hewan ternak, agar melakukan dekontaminasi dan pelaksanaan biosecurity pada kandang hewan.
Adapun pengawasan pengendalian PMK menular di wilayah Jakarta Utara berdasarkan surat tugas Kasudin KPKP Jakarta Utara Nomor 351/-082.74 tanggal 9 Mei 2021.