Berita Nasional
Pastikan Ketersediaan Stok dan Harga Minyak Goreng, Polri Awasi Produsen dan Pasar Selama 24 Jam
Polisi terus memantau produsen maupun pasar untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kepolisian terus mengawasi implementasi kebijakan Presiden Joko Widodo terkait larangan ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO).
Polisi terus memantau produsen maupun pasar terkait kebijakan tersebut untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.
"Polri terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan," kata Kapolri dalam siaran persnya, Kamis (12/5/2022).

Polri, lanjutnya, juga terus mengawasi pelaksanaan kebijakan larangan ekspor seperti perintah Presiden.
Berdasarkan data dan temuan di lapangan setelah dua minggu dikeluarkan kebijakan tersebut, Kapolri mendapati harga serta stok minyak goreng di pasaran sampai saat ini masih fluktuatif dan bervariasi.
Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) pada 28 April 2022.
Baca juga: Polri Bantu Awasi Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, Kapolri: Supaya Tidak Meluas
Baca juga: Kepadatan Arus Mudik di Pelabuhan Merak Sudah Terurai, Kapolri Sebut Ada Penambahan 2 Pelabuhan
Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng.
Kapolri meminta seluruh produsen hingga distributor minyak goreng untuk benar-benar menerapkan kebijakan sesuai arahan Presiden.
Polisi tidak akan segan melakukan tindakan tegas ke pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan dari Pemerintah Indonesia terkait minyak goreng.

Sebelumnya, Polri fokus mengawasi dan memantau ketersediaan serta pengendalian harga dari minyak goreng.
Brsama Kemenperin, Polri membentuk satgas gabungan untuk melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.
Baca juga: Harga dan Stok Minyak Goreng Masih Fluktuatif, Polisi Terus Awasi Implementasi Larangan Ekspor
Baca juga: Ekspor Dilarang Sampai Harga Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter, CPO-RPO Masih Boleh Diekspor
"Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada," kata Kapolri pada 4 April lalu.
Pengawasan dan pemantauan Polri ini melekat selama 24 jam.